Richard Lee saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terkait laporan Doktif soal perlindungan konsumen. Di tengah proses penahanannya itu, Richard Lee juga menjalani sejumlah pemeriksaan di proses hukum lain.
Hari ini, Rabu (24/4), Richard Lee diagendakan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Heni Sagara di Polda Jawa Barat. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan soal mafia skincare disegel BPOM.
Meski pihak Polda Jabar sudah hadir untuk melakukan pemeriksaan, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, mengatakan bahwa pemeriksaan tak dapat berlangsung kondusif. Mengingat Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) ikut hadir di Polda Metro Jaya.
"Kalau untuk pemeriksaan hari ini, kami masih koordinasi dulu, karena klien kami kan untuk memberikan keterangan harus dalam situasi yang nyaman, ya. Kalau dengan cara-cara doktif di depan takhti kayak begitu, ya bagi kami itu kan mengganggu," kata Abdul.
Abdul mempertanyakan keperluan Doktif ikut hadir di Polda Metro Jaya. Dia menilai Doktif hanya ingin panjat sosial dan sekadar membuat konten soal kliennya.
"Memang tidak ada larangan. Datang, ya, cuma kan kalau datang begitu terus, ya orang jadi tidak nyaman. Nanti dia bikin video, dia bikin konten lagi," ucap Abdul.
"Ya itu kan mengganggu kenyamanan orang. Kayak gitu. Memang tidak ada yang melarang, siapa pun datang ke sini, itu tidak masalah. Iya kan, tidak ada. Kalau dengan datang bikin konten, bikin video, bikin ini, ya dia tahulah ini untuk pansos, untuk konten, untuk ini," tambahnya.
Abdul menekankan bahwa pihaknya keberatan dengan tindakan Doktif yang mendokumentasikan kliennya. Apalagi Doktif juga langsung mengomentari proses hukum yang dijalani Richard Lee.
"Kalau dengan datang bikin konten, bikin video, bikin ini, ya dia tahulah ini untuk pansos, untuk konten, untuk ini," ujar Abdul.
Lebih lanjut, Abdul berharap Doktif bisa lebih bijaksana dan menghargai kinerja dari kepolisian. Mengingat pihak kepolisian juga terus mendalami kasus yang menjerat kliennya.
"Tetapi, ya kalau sudah ditangani oleh kepolisian, berikan kepercayaan kepolisian untuk memeriksa," tukasnya.





