JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperluas kewenangan negara untuk menagih piutang macet. Jika sebelumnya penyitaan umumnya menyasar aset konvensional, kini negara juga bisa mengambil alih aset digital atau kripto, saham, obligasi, hingga simpanan di bank.
Kebijakan ini ditempuh di tengah menumpuknya piutang negara yang sulit dipulihkan. Kendati demikian, adanya kebijakan baru ini turut memunculkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpastian hukum.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Peraturan yang diundangkan pada 24 April 2026 ini turut memperluas peran Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara.
Melalui aturan baru ini, negara bukan hanya berwenang menagih utang, tetapi juga dapat menguasai, menggunakan, mengelola, hingga mengalihkan hak atas aset sitaan secara paksa dalam kondisi tertentu.
Objek pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak juga diperluas, mencakup uang tunai, aset digital atau kripto, deposito, tabungan, giro, obligasi, saham, surat berharga, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.
Dalam beleid itu disebutkan perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara. Langkah tersebut diambil seiring masih besarnya piutang negara yang belum tertagih. Dalam sejumlah laporan pemeriksaan, persoalan penagihan piutang negara terus berulang.
Status utang memang bisa saja telah dinyatakan sah secara administrasi. Namun, dalam praktiknya, sering kali masih ada ruang sengketa.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan penguatan peran PUPN diperlukan untuk menjawab tantangan pengurusan piutang negara yang makin kompleks.
“PUPN telah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk melakukan penguasaan, pemanfaatan, hingga pengambilalihan aset sitaan negara. Kewenangan ini harus dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya dihubungi Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai piutang perpajakan yang tidak tertagih per 31 Desember 2024 mencapai Rp 42,37 triliun. Sementara per 31 Desember 2023, nilai piutang perpajakan tidak tertagih ada di posisi Rp 43,48 triliun.
Adapun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025, BPK mencatat masih ada 25.306 debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum melunasi utang sebesar Rp 211,02 triliun. Menurut BPK, upaya penagihan piutang eks-BLBI oleh PUPN belum efektif hingga 30 Juni 2025.
Hingga 31 Maret 2026, PUPN/DJKN mengelola 26.485 berkas kasus piutang negara dengan nilai Rp 217,154 triliun.
Di balik upaya mengejar penerimaan negara, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai aturan tersebut berpotensi memperluas penggunaan kuasa negara secara berlebihan. Menurut dia, perubahan paling mendasar dalam beleid ini adalah bergesernya peran negara.
Jika sebelumnya negara hanya berfungsi sebagai penagih piutang, kini negara juga dapat menguasai, menggunakan, mengelola, bahkan menentukan pemanfaatan aset sitaan. “Persoalan paling serius dalam aturan ini adalah bergesernya peran negara,” ujar Achmad.
Menurut dia, perubahan itu bukan sekadar persoalan administratif. Aset yang disita negara kerap kali bukan hanya benda mati, melainkan ruang hidup, alat produksi, sumber penghasilan, bahkan simbol kepastian hukum bagi pemiliknya. Karena itu, pengambilalihan aset secara cepat berisiko menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar.
Achmad mengingatkan, status utang memang bisa saja telah dinyatakan sah secara administrasi. Namun, dalam praktiknya, sering kali masih ada ruang sengketa, misalnya terkait besaran pokok utang, bunga, denda, prosedur penagihan, hingga proporsionalitas penyitaan.
“Jika negara terlalu cepat memanfaatkan aset, proses administratif terasa seperti putusan final, meskipun ruang keberatan secara hukum masih ada,” kata Achmad.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance M Rizal Taufikurahman menilai aturan ini membuka potensi konflik kepentingan dan persoalan valuasi aset. Menurut dia, tanpa standar penilaian independen, aset berisiko dinilai di bawah harga wajar sehingga tidak optimal bagi negara.
“Perlu ada valuasi independen, audit berkala, dan transparansi publik. Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi kebocoran fiskal baru,” katanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan aturan ini justru dimaksudkan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian utang agar lebih efektif sekaligus memberi manfaat ekonomi.
Menurut dia, banyak aset sitaan yang tidak laku melalui lelang dan akhirnya terbengkalai sehingga tidak memberi nilai tambah bagi negara maupun masyarakat.
“Pada praktiknya, banyak aset sitaan yang tidak terjual melalui lelang dan akhirnya terbengkalai,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengingatkan tanpa pengawasan ketat, transparansi, dan kepastian hukum, perluasan kewenangan negara berisiko menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola aset dan kepercayaan publik.
Selain memperluas penyitaan aset di dalam negeri, Prianto juga menyarankan pemerintah memperkuat kerja sama internasional untuk mengejar aset wajib pajak di luar negeri. “Langkah penegakan hukum lintas negara dapat ditempuh melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),” ujarnya.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang lebih umum disebut Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA) secara global adalah perjanjian antara dua negara untuk mengatur hak pemajakan agar penghasilan yang sama tidak dikenai pajak dua kali.





