Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan, dan direksi pada PT Agung Pradana Putra sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS selaku PPK pada Dinas PRKPCK Lamongan, dan AA selaku Direktur PT Agung Pradana Putra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan keduanya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Baca juga: KPK dalami aliran uang kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan
Berdasarkan catatan KPK, saksi MS tiba pada pukul 10.09 WIB, sementara saksi AA pada pukul 10.44 WIB.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Baca juga: KPK dapat laporan kerugian negara terkait kasus gedung Pemkab Lamongan
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK lengkapi dokumen untuk hitung kerugian negara
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS selaku PPK pada Dinas PRKPCK Lamongan, dan AA selaku Direktur PT Agung Pradana Putra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan keduanya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Baca juga: KPK dalami aliran uang kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan
Berdasarkan catatan KPK, saksi MS tiba pada pukul 10.09 WIB, sementara saksi AA pada pukul 10.44 WIB.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Baca juga: KPK dapat laporan kerugian negara terkait kasus gedung Pemkab Lamongan
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK lengkapi dokumen untuk hitung kerugian negara



