Daycare adalah sebutan lain untuk tempat penitipan anak. Daycare menjadi solusi bagi orang tua yang bekerja dan harus meninggalkan anak.
Namun, tidak sembarang pihak bisa mendirikan daycare. Ada ketentuan yang berlaku untuk daycare atau tempat penitipan anak.
Berikut informasi selengkapnya.
Mengutip dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, Taman Pengasuhan Anak (TPA)/Tempat Penitipan Anak/daycare adalah fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, dan bimbingan sosial anak saat tidak bersama orang tua, dikenal pula sebagai tempat penitipan anak saat jam kerja.
TPA/daycare menjadi sarana pengasuhan alternatif sementara yang menjalankan fungsi pengasuhan bagi anak sebagai pengganti peran orang tua dan keluarga. TPA/daycare juga berperan sebagai jembatan informasi dalam menjaga kualitas pengasuhan anak selama di TPA/daycare dan di rumah.
Aturan Penyelenggaraan DaycareTaman Pengasuhan Berbasis Hak Anak yang selanjutnya disebut Taman Asuh Ramah Anak/TARA merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan sementara untuk anak usia 0-6 tahun yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai dengan tahap perkembangan anak. TARA diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang memindahkan pengasuhan anak sementara di TPA/daycare dan sejenisnya yang disediakan oleh pemerintah pusat, pemda, perusahaan, maupun lembaga masyarakat.
TPA/daycare tentu harus menerapkan prinsip-prinsip hak anak baik dalam penyelenggaraan sarana prasarana, layanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya. Penerapan prinsip hak anak dalam layanan TPA/daycare diharapkan dapat membuat anak tumbuh secara sehat fisik, mental dan kejiwaan sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Berikut ini ketentuan penyelenggaraan layanan TARA untuk TPA/daycare.
1. Manajemen Layanan
Manajemen layanan TARA untuk TPA/daycare mengacu pada pedoman standar yang dikeluarkan oleh Kemen PPPA.
a. Kebijakan perlindungan dan keselamatan anak
1) Lembaga penyelenggara pelayanan wajib memiliki salah satu dokumen legalitas antara lain:
- Akta notaris
- Berbadan hukum nirlaba
- Surat keterangan domisili
Surat diketahui oleh lembaga/instansi yang berwenang menaungi kebijakan pengasuhan dan pendidikan di daerah masing-masing, atau memiliki dokumen pendirian tertulis yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, atau dunia usaha tempat TARA berada.
2) Melakukan koordinasi dan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah.
3) Harus dilakukan oleh sumber daya yang memiliki kompetensi dan standar yang telah ditetapkan, disesuaikan dengan nilai-nilai dan kondisi masing-masing wilayah.
4) Memiliki 5 (lima) prinsip layanan, yaitu:
- Nondiskriminasi;
- Kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga;
- Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
- Mendengarkan pendapat anak; dan
- Mudah diakses.
5) Semua personil harus mengikuti pelatihan tentang perlindungan anak, pengasuhan anak, dan kebijakan keselamatan anak.
6) Setiap personil harus menandatangani kebijakan keselamatan anak maupun pakta integritas untuk memastikan penyadaran, pencegahan, penanganan, dan pelaporan keselamatan dan perlindungan anak.
(kny/imk)





