JAKARTA, KOMPAS – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat, menegaskan pembangunan tak boleh lagi bersifat ekstraktif yang berpotensi menggusur warga dari ruang hidupnya. Ia berkomitmen mengedepankan masyarakat adat dalam proses pengelolaan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan Jumhur saat konferensi pers seusai acara serah terima jabatan dari Menteri LH/Kepala BPLH sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), di Jakarta, pada Rabu (29/6/2026).
“Intinya negara bertindak harus atas nama masyarakat. Negara harus memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, termasuk masyarakat adat setempat, benar-benar terjamin, sehingga mereka tetap selamat dan semakin sejahtera,” ujarnya.
Sebelum resmi menjabat sebagai Menteri LH menggantikan Hanif Faisol, Jumhur dikenal sebagai seorang aktivis buruh. Ia juga kerap menyampaikan kritiknya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha. Pandangan ini kembali disinggung Jumhur kepada awak media.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumhur menyatakan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah aspek dalam implementasi UU Cipta Kerja. Evaluasi itu terutama menyasar sejauh mana pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurut dia, kejelasan mengenai siapa yang dimaksud sebagai masyarakat menjadi hal penting agar partisipasi publik tidak bersifat semu. Negara harus bertindak atas nama masyarakat dengan memastikan perlindungan yang nyata, termasuk bagi masyarakat adat.
Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh lagi bersifat ekstraktif yang berpotensi menggusur masyarakat dari ruang hidupnya. Praktik pembangunan semacam itu dinilai dapat menimbulkan dampak sosial yang serius khususnya bagi masyarakat lokal, seperti menurunnya kesejahteraan hingga masalah kesehatan.
Intinya negara bertindak harus atas nama masyarakat. Negara harus memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, termasuk masyarakat adat setempat, benar-benar terjamin, sehingga mereka tetap selamat dan semakin sejahtera.
Jumhur juga menyoroti pentingnya menghormati keberadaan masyarakat adat di wilayah investasi. Ia mengingatkan, komunitas tersebut telah hidup turun-temurun di wilayahnya dan memiliki hak untuk terlibat dalam proses pembangunan.
Lebih lanjut, ia mendorong skema kolaboratif agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton, melainkan turut mengelola sumber daya dan memperoleh manfaat ekonomi. Dengan dukungan masyarakat sipil, ia optimistis pendekatan pembangunan lebih inklusif dapat diwujudkan.
Jumhur juga menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat seiring fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung panjang hingga Oktober atau November. Pemerintah akan memperkuat langkah mitigasi dengan melibatkan berbagai pihak secara serius.
Menurut dia, upaya mitigasi sebenarnya telah memiliki banyak pendekatan, tetapi implementasinya kerap terhambat di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil peran lebih aktif untuk memastikan langkah pencegahan berjalan efektif.
Jumhur menjelaskan, penguatan mitigasi akan difokuskan pada pemegang izin konsesi di sektor kehutanan maupun perkebunan. Mereka dinilai telah memiliki mekanisme teknis, seperti pembangunan parit dan genangan air. Akan tetapi, upaya dalam mengendalikan karhutla di wilayah konsesinya masing-masing tersebut masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, tantangan terbesar justru berada pada wilayah dengan akses terbuka yang dikelola masyarakat. Di kawasan ini, intervensi dinilai masih lemah karena keterbatasan pengetahuan dan sumber daya.
Ke depan, ia mendorong adanya dukungan, termasuk pendanaan, guna membantu warga membangun infrastruktur pencegahan kebakaran. Dengan langkah tersebut, ia optimistis potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan dalam waktu lebih cepat.
Pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat maupun pejuang lingkungan juga menjadi salah satu catatan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk menteri LH baru. Walhi mendesak agar menteri LH harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan.
Menteri LH harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.
Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring menyatakan saat ini perlu langkah tegas dan korektif dari menteri lingkungan hidup yang baru. Langkah itu meliputi antara lain memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak.
Boy menilai upaya paling mendesak yang perlu dilakukan Jumhur saat ini yaitu menolak revisi Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah itu, KLH/BPLH perlu mengusulkan Rancangan UU Keadilan Iklim dengan ketentuan yang bukan sekedar mengatur manajemen perubahan iklim.
“Sembari menyusun UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” ucapnya.





