JAKARTA, KOMPAS.com - Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dinilai telah mendorong urgensi revisi UU Peradilan Militer.
Luka bakar serius yang mencapai 24 persen pada wajah, mata, dan dada Andrie bukan sekadar cedera fisik, tetapi juga pesan teror simbolik bagi para pejuang hak asasi manusia.
Peristiwa 12 Maret 2026 yang terjadi usai diskusi mengenai remiliterisasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum di peradilan militer, meski banyak aktivis menginginkan peradilan sipil sebagai ajang pencarian keadilan.
Situasi ini semakin menguat setelah terungkap bahwa empat terduga pelaku merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
“Fakta ini mengubah narasi dari sekadar tindakan kriminal jalanan menjadi persoalan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil,” kata Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, sebagaimana dikutip dari kolom Kompas.com, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah
Menurut Sri, keterlibatan aktor negara dalam kekerasan terhadap aktivis menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal mekanisme pertanggungjawaban aparat militer.
“Persoalan krusial yang kini mencuat ke permukaan adalah mekanisme peradilan bagi para pelaku. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi ditunda, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Sri.
Ia menyoroti bahwa selama ini UU Peradilan Militer lebih menitikberatkan pada status pelaku sebagai anggota militer, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Artinya, siapa pun anggota militer yang melakukan kejahatan, baik itu korupsi maupun kekerasan terhadap warga sipil, mereka tetap diadili di lingkungan peradilan militer yang bersifat tertutup dan eksklusif,” kata Sri.
Baca juga: Di MK, KontraS Soroti 244 Kasus di Peradilan Militer dan Hasil Vonisnya
Menurutnya, paradigma tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional.
“Paradigma ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesederajatan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.
Mandeknya reformasi dan pengabaian konstitusiKritik terhadap stagnasi reformasi peradilan militer juga mengemuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Ahli pemohon, Al Araf, menilai lambannya revisi UU Peradilan Militer sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi.
“Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional,” kata Araf.
Ia menegaskan bahwa sejak awal reformasi, desain hukum telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer.





