Bisnis.com, JAKARTA — Pengawasan terhadap ekspor batu bara Indonesia dinilai perlu diperketat demi optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Temuan lembaga riset NEXT Indonesia Center menunjukkan adanya selisih pencatatan nilai ekspor batu bara atau trade misinvoicing dalam kurun panjang. Sepanjang 2015 hingga 2024, selisih tersebut mencapai US$20 miliar.
Bahkan, jika ditarik lebih jauh sejak 2000 hingga 2024, angkanya bahkan menyentuh US$39,5 miliar.
Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis mengatakan, selisih pencatatan ini bukan sekadar anomali statistik, melainkan potensi bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara dalam skala besar.
“Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar per tahun dalam 25 tahun atau sekitar US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir yang tidak tercatat optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/4/2026).
Ade menjelaskan, praktik misinvoicing umumnya terjadi dalam dua pola. Pertama, under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya untuk menekan kewajiban pajak dan royalti.
Baca Juga
- NEXT Indonesia: Kebocoran Nilai Ekspor Batu Bara Capai US$20 Miliar pada 2015-2024
- Harta Djaya (MEJA) Masuk Bisnis Batu Bara, Rancang Rights Issue
- Akrobat Emiten Prajogo Pangestu PTRO Rambah Bisnis Emas Usai Lepas Tambang Batu Bara ke SINI
Kedua, over-invoicing, yakni pelaporan nilai lebih tinggi untuk kepentingan tertentu seperti pemindahan dana lintas negara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai, secara sistem pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen pengawasan yang relatif memadai.
Melalui implementasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), Minerba Online Monitoring System (MOMS), serta integrasi dengan sistem e-PNBP di Kementerian Keuangan, seluruh aktivitas produksi hingga ekspor seharusnya dapat dipantau secara real time. Ini termasuk kewajiban pembayaran royalti, pajak, hingga pemenuhan domestic market obligation (DMO).
"Jika masing masing pihak bertanggungjawab menjalankan kewajiban pengendalian dan pengawasan dalam sistem yang sudah dijalankan harusnya setiap penyimpangan sejak dini terdeteksi," ucap Yusri kepada Bisnis, Rabu (29/4/2026).
Tumpukan Batu Bara
Namun, realitas di lapangan dinilai berkata lain. Dia menduga adanya penyimpangan yang melibatkan oknum lintas lembaga, mulai dari sektor teknis hingga aparat penegak hukum.
Salah satu contoh yang disorot adalah kasus tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang izinnya telah dicabut sejak 2017, tetapi diduga masih melakukan aktivitas produksi dan ekspor hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perusahaan lain.
"Pertanyaannya mengapa APH [aparat penegak hukum] tidak serius mengusut kebocoran ini?" imbuh Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap praktik menyimpang semakin menguat seiring temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2026 yang mencatat adanya 251 izin usaha pertambangan (IUP) tanpa RKAB.
Kondisi ini membuka ruang praktik yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai “ilegal dalam koridor”, yakni aktivitas yang secara administratif tampak sah, tetapi secara substansi melanggar ketentuan.
Jika dikaitkan dengan potensi misinvoicing, lemahnya pengawasan terhadap produksi dan ekspor berpotensi memperbesar ruang manipulasi nilai transaksi.
Yusri pun mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada perbaikan sistem ke depan, tetapi juga menuntaskan kasus-kasus lama guna menciptakan efek jera.
"Menindak kasus lama agar ada efek jera dan memperketat pengawasan di masa mendatang," katanya.
Harga dan Transfer PricingSementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar melihat akar persoalan terletak pada celah dalam mekanisme pengawasan harga dan integrasi data antar instansi.
Menurutnya, praktik manipulasi nilai kerap dilakukan melalui skema transfer pricing dengan memanfaatkan perusahaan afiliasi di luar negeri. Dalam skema ini, harga jual dapat diatur sedemikian rupa sehingga tidak mencerminkan nilai pasar sebenarnya.
"Ini terjadi karena ada celah pengawasan, perbedaan harga acuan, dan praktik transfer pricing dalam perdagangan internasional. Ini dilakukan dengan modus penggunaan perusahaan afiliasi di luar negeri untuk manipulasi nilai," tutur Bisman.
Dia menambahkan, meski instrumen seperti bea keluar dapat dipertimbangkan untuk menekan praktik tersebut, kebijakan itu tidak bisa berdiri sendiri.
Menurut Bisman, solusinya tetap pada penguatan pengawasan, transparansi data, dan audit yang konsisten.
Ke depan, perbaikan tata kelola dinilai harus difokuskan pada integrasi data lintas lembaga secara real time. Dengan sistem yang terhubung dan transparan, anomali dalam volume maupun harga ekspor dapat lebih cepat terdeteksi.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas serta penataan ulang tata niaga batu bara menjadi krusial untuk menutup celah manipulasi.
"Pemerintah perlu memperkuat integrasi data dan pengawasan real time agar jika ada gejala ekspor yang menyimpang bisa cepat terdeteksi. Penting jug penegakan hukum dan transparansi dan pelaporan harga harus diperketat," kata Bisman.





