Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim dan Badan Pengawasan (Bawas) untuk memeriksa keterkaitan hakim dalam kasus yayasan penitipan anak atau daycare di Yogyakarta, yang diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.
Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan.
Advertisement
"MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya," tutur Heru di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurut Heru, dari hasil konfirmasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, bahwa hakim tersebut tidak masuk jajaran pengurus Daycare Little Aresha dan tidak memiliki saham.
Ia menyebut bahwa hakim aktif tersebut pernah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk mendirikan daycare, saat berkuliah di Yogyakarta.
"Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," jelas dia, seperti dilansir dari Antara.
Heru mengatakan, hakim PN Tais itu meminjamkan KTP-nya atas dasar kasihan dengan teman yang datang minta tolong.
"Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih," kata Heru.




