DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp38,76 triliun, pajak aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,98 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sepanjang Maret 2026, DJP melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas dan Ionos. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive dan Tencent melalui unit Tencent Mobile International Limited.

Selain itu, terdapat perubahan data pemungut PPN PMSE pada Vorwerk sebagai bagian dari penyesuaian administratif.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Strategi Jaga Ekonomi, Tak Ada Pajak Baru

Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya

Baca Juga: Ga Main-main! Purbaya Bakal Kerjar Lagi 40 Perusahaan Baja Asal China Pengemplang Pajak

Inge menjelaskan hingga 31 Maret 2026, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp38,76 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun pada 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2 triliun hingga Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp880,18 miliar.

Selanjutnya, pajak fintech turut menyumbang penerimaan sebesar Rp4,77 triliun hingga Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,35 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,76 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,69 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP yang hingga Maret 2026 mencapai Rp4,98 triliun.

Baca Juga: DJP Bocorkan Skema Baru Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026

Baca Juga: Apakah Ada Insentif Baru Untuk Pelaku Usaha? Ini Penjelasan DJP

Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.

Inge menambahkan kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP.

“PPN PMSE mencatat peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar yang menjadi kontributor utama pertumbuhan penerimaan pajak digital,” jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
13 Proyek Hilirisasi Rp116 T Mulai Dibangun, Ini Pemiliknya
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo: Pendidikan Adalah Kunci Kebangkitan Bangsa
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Diwarnai Hujan Gol, PSG Bantai Bayern Munchen 5-4
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
Askrindo Gandeng PUTRI Jabar Sediakan Asuransi untuk Usaha Taman Rekreasi dan Wisatawan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Krisis Biaya Hidup, Geger Harga Ayam Setengah Porsi Rp690 Ribu
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.