jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak rekanan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan penjara kepada dua dari enam terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak penyedia barang.
BACA JUGA: Pengamat Kritik Pernyataan Konten Kreator soal Kasus Chromebook, Dianggap Giring Opini
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lalu Moh Sandi Iramaya menetapkan putusan pidana untuk masing-masing terdakwa dengan membacakan terlebih dahulu untuk terdakwa Salmukin, penyedia barang yang berperan sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmukin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara," katanya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
BACA JUGA: Mengadili Visi: Mengapa Kriminalisasi Kebijakan Chromebook Nadiem Makarim Adalah Langkah Mundur
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Salmukin dengan nominal Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Hakim dalam putusan juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun kurungan.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Kasus Chromebook Dipercepat, Tim Hukum Nadiem Protes
Untuk terdakwa kedua yang dibacakan putusan hari ini adalah M. Jaosi alias Ojik, penyedia barang yang berperan sebagai marketing PT JP Press Media Utama.
Hakim menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan pengganti.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp238 juta subsider 3 tahun kurungan pengganti.
Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sengaja dan terencana dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan menguntungkan orang lain.
Sehingga menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menyatakan para terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, mereka tetap melaksanakan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan jabatan, akses, serta relasi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa modus terdakwa cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi, termasuk melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar.
Pada akhir putusan kedua terdakwa, hakim menyampaikan adanya indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan yang terungkap dalam fakta persidangan.
Fakta tersebut berkaitan dengan adanya pertemuan terkait pembahasan proyek hingga munculnya daftar perusahaan yang diduga sengaja disiapkan untuk proses pengadaan.
Dalam putusannya, nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mendapat sorotan.
Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi mempengaruhi kebijakan, sehingga meminta kepada kejaksaan untuk melakukan pengembangan ke arah penyidikan baru.
"Atas fakta persidangan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan guna mengungkap perkara ini secara utuh," kata hakim.
Dalam perkara korupsi pengadaan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ini terdapat empat terdakwa lain yang juga berperan sebagai penyedia, yakni Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Dua terdakwa lain dari pihak pemerintah adalah As'ad selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur bersama Amrulloh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Untuk putusan perkara keempat terdakwa, hakim tidak membacakan dalam persidangan.
Dalam dakwaan enam terdakwa, jaksa sebelumnya menguraikan perihal kerugian keuangan negara yang muncul dalam pengadaan ini senilai Rp9,2 miliar. Uang kerugian itu disebut mengalir ke kantong para terdakwa.
Uang kerugian juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog yakni: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia dengan total Rp1,6 miliar.
Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka disebut mengatur empat perusahaan sebagai penyedia, yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada dengan jumlah pengadaan 4.230 unit laptop Chromebook untuk didistribusikan kepada 282 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur.
Terungkap dalam dakwaan empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Melainkan, pesanan dipenuhi dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




