JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memanggil semua pihak terkait dalam permohonan eksekusi yang melibatkan anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan.
Walau demikian Putri maupun pengacaranya selaku pihak termohon, tak hadir dalam panggilan tersebut.
BACA JUGA:LHKPN Putri Zulhas, Zita Anjani Rp89,7 Miliar Usai Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Panggilan yang merupakan aamaning eksekusi ini dilakukan Ketua Pengadilan, setelah sebelumnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri. Permohonan itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang memenangkan pihak pemohon.
Adapun permohonan tersebut dilayangkan Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., bersama Verridiano LF Bili, SH. MH., yang merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Pemohon I), Binar Imami (Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pemohon III).
Sementara termohon eksekusi, antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III. Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon.
Permohonan dari Yayan maupun Veridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon III atau siapa pun yang menguasai obyek sengketa, untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Putri Zulhas Balas Cibiran Netizen, Beberkan Produk Pro-Israel: Jangan Nanggung
"Hari ini kuasa hukum dari Putri Zulkifli Hasan tidak hadir, karenanya aamaning eksekusi ditunda," ujar Aziz Anugerah Yudha Prawira, Rabu, 29 April 2026.
Tak dijelaskan alasan mengapa Putri maupun pengacaranya tak memenuhi panggilan Ketua Pengadilan. Begitu pula pihak yang dipanggil lainnya, namun tak hadir. Yang pasti, kata Yudha, panggilan berikutnya akan dilakukan pada 3 Juni 2026 mendatang.
"Termohon I saja sama BPN yang hadir tadi," ucap Yudha.
Sementara, menurut Yayan, jika panggilan kedua pihak Putri dan termohon lainnya tak hadir, eksekusi perkara yang sudah inkrah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung itu, bisa dilakukan. Penyerahan rumah yang diduduki Putri tersebut bisa dilakukan secara paksa oleh pengadilan.
"Jadi nanti hadir atau tidak hadir akan tetap dilaksanakan eksekusi putusan. Selama prosesnya sudah dilalui," tegas Yayan.
BACA JUGA:Thomas Cup 2026: Indonesia Hancur Lebur, Haruskah Fadil Imran Mundur?
Karenanya, kata Yayan, pihaknya akan segera mengajukan eksekusi putusan MA, usai aamaning kedua berlangsung. "Kita minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu," ucapnya.
- 1
- 2
- »





