Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Simak Langkah-langkahnya!

detik.com
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa terjadi kapan saja di lingkungan tempat kerja. Pegawai yang mengalaminya berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini cara klaim jaminan kecelakaan kerja.

Baca juga: Begini Cara Booking Antrean BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Langkah Pertama

- Pemberitahuan kepada:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Kemnaker
  • Disnaker
  • BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan

- Pemberitahuan dapat disampaikan oleh:

  • Peserta
  • Keluarga
  • Serikat pekerja/buruh di tempat pemberi kerja
  • Fasilitas kesehatan
  • Wadah/kelompok tertentu
Langkah Kedua

- Laporkan kepada:

  • Peserta
  • BPJS Ketenagakerjaan

- Laporan disampaikan oleh:

  • Pemberi kerja
  • PPK
  • Peserta PBU

- Dokumen yang diperlukan:

  • Menggunakan formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1

- Waktu pelaporan:

  • Paling lama 1x24 jam
Langkah Ketiga

- Penyimpulan KK/PAK atau bukan KK/PAK:

  • KK: Kecelakaan Kerja
  • PAK: Penyakit Akibat Kerja

- Proses penyimpulan maksimal 30 hari:

  • KK: Disimpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • PAK: Disimpulkan oleh dokter yang merawat/memeriksa pada fasyankes

*Catatan: BPJS Ketenagakerjaan mulai menjamin pelayanan kesehatan sejak adanya dugaan sampai dengan adanya kesimpulan

Baca juga: Cara Cek Status Usulan Bansos di Aplikasi Cek Bansos

Syarat Penerima Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

Adanya jaminan pensiun membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.

Uang tunai jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada:

  • Peserta yang sudah pensiun
  • Janda/duda ahli waris
  • Anak peserta (
  • Orang tua peserta (jika peserta belum menikah dan tak punya anak)

Pemberian uang pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.




(kny/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menelusuri Peradaban Ukir Jepara Lewat Pameran TATAH 2026
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Didorong Aktivitas Operasional, Pendapatan CBRE Melonjak 210 Persen di Kuartal I-2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
BMKG Ingatkan Potensi Penurunan Kualitas Udara Saat Kemarau
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemlu: Situasi di Timur Tengah Berangsur Kondusif, Tak Ada Serangan Rudal
• 3 jam laludetik.com
thumb
Waspada Macet di Bandung, Polisi Siagakan 100 Personel Amankan Libur Panjang May Day
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.