Soal Pajak Kendaraan Listrik, Begini Tanggapan Wuling

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR – Wuling Motors (Wuling) angkat suara terkait wacana penerapan pajak kendaraan listrik yang diwacanakan saat ini.

Rheza Adidarma, Regional Sales Manager Wuling Motors menjelaskan pihaknya dalam posisi menunggu keputusan pemerintah, Ia menegaskan sebagai produsen akan mengikuti semua aturan yang berlaku terkait perpajakan, termasuk jika pemerintah menerapkan pajak kendaraan listrik.

“Posisi kami masih menunggu, saat ini masih normal seperti biasa. Kami akan memastikan mengikuti kebijakan pemerintah,” jelas Rheza di acara peluncuran Wuling Eksion di Denpasar, Rabu (29/4/2026). 

Wuling tetap optimis walaupun semua daerah menerapkan pajak kendaraan listrik, Ia mengaku minat terhadap kendaraan listrik tidak akan turun. Karena menurutnya konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi Wuling Eksion dilengkapi ling power hybrid system untuk efisiensi energi dan performa yang halus.

Sebagaimana diberitakan Bisnis, wacana penerapan pajak kendaraan listrik muncul di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. 

Perubahan kebijakan terhadap pajak kendaraan listrik seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. 

Baca Juga

  • Mendagri Dorong Bebas Pajak EV, Simak Harga Terbaru Mobil Listrik BYD hingga Wuling
  • Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik Wuling, BYD, hingga Jaecoo
  • Wuling Eksion Segera Meluncur, Cek Spesifikasinya

Aturan terbaru tersebut menetapkan penyesuaian kebijakan yang menjadi landasan baru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah. Sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB sehingga dibebaskan dari kewajiban pajak.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Namun, kebijakan tersebut kini telah direvisi.

Dengan adanya perubahan ini, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai) kini dikenakan PKB dan BBNKB. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Rektor Undip Beri Pesan di Wisuda ke-63 UBSI: Kompetensi dan Soft Skill Jadi Kunci Sukses
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harus Menang Lawan Bhayangkara FC di Laga Krusial, Pengamat: Persib Harus Tunjukkan Mental Juara
• 7 jam lalubola.com
thumb
Kali Keempat di BRI Super League Musim Ini, Persik Jadi Musafir di Gresik Ketika Menjamu Arema FC
• 2 jam lalubola.com
thumb
Arti Warna Pintu Masjid Nabawi, Cek Juga Nomornya!
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.