JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya regulasi penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul berdasarkan sejumlah pertimbangan dalam proses pembahasan terkait revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
Menanggapi hal tersebut, Komunitas Vape Therion DNA Indonesia, Enggar Dwi Pambudi mendukung Pemerintah memberantas narkoba di Tanah Air.
“Kita mendukung Pemerintah dan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba, dan kita membuktikan bahwa Vape tidak bisa disamakan dengan narkoba,”ujar Enggar dalam Halal Bihalal Komunitas Vape di Bekasi, Jawa Barat, dikutip, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini kata dia, juga menjadi ajang silaturahmi bagi komunitas, pecinta vape dan Asosiasi dari berbagai daerah, sekaligus mempererat suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.
“Kegiatan ini bukan sekadar ajang kumpul, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun citra positif komunitas vape di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pemberantasan narkoba, panitia menyediakan fasilitas tes urine masaal bagi para peserta. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ekosistem komunitas tetap bersih dari pengaruh zat terlarang.




