Polisi Amankan Eks Finalis Puteri Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Kecantikan Ilegal

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Salah satu pihak diamankan dan telah berstatus tersangka, adalah JRF, sosok yang sempat dikenal sebagai eks finalis Putri Indonesia Riau.

"JRF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (29/4/2026).

Advertisement

"Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen," imbuhnya.

Kombes Ade menjelaskan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” tegas Kombes Ade.

Ia menuturkan, JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Dia diamankan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

"Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan," ungkap Kombes Ade.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” sambung polisi berpangkat melati tiga ini.

Sebagai informasi, akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap lukusan Akpol 2000 ini.

Diketahui, dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta.

"Polda Riau juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.

Meski demikian, JRF mengaku pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Kombes Ade.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suku Cadang Belum Tersedia, Perbaikan Motor Tak Kunjung Selesai
• 13 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Jakut Tangkap 493 Kg Ikan Sapu-sapu untuk Kendalikan Spesies Invasif
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 10 Orang Jadi Korban
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Seorang Cat Lover, Adelia Korban Kecelakaan KA di Bekasi Pelihara 15 Kucing
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pertamina Hulu Energi Dorong KSOT untuk Optimalkan Produksi Migas dengan Prioritas HSSE
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.