Usulan BOC dari Amerika Serikat Harus Ditolak, Legislator PDIP Ungkap Alasannya

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan usulan Blanket Overflight Clearance (BOC) dari Amerika Serikat maupun negara mana pun harus ditolak secara tegas.

Pasalnya, usulan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan berpotensi merugikan kepentingan strategis Indonesia.

BACA JUGA: Heboh Soal Blanket Overflight Acces untuk Militer AS, Pimpinan Komisi I Singgung Kedaulatan Negara

Menurutnya, dalam konteks penggunaan ruang udara, setiap negara memang dapat memiliki pandangan berbeda. 

Namun Indonesia tidak bisa menjadikan praktik negara lain sebagai rujukan, karena cara memandang kedaulatan sangat ditentukan oleh kepentingan nasional masing-masing.

BACA JUGA: Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Jabatannya, TB Hasanuddin Merespons Begini

“Bagi bangsa Indonesia, kedaulatan adalah harga mati yang harus dan akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan, sebagaimana semangat para pejuang kemerdekaan dan ajaran Panglima Besar Jenderal Sudirman,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (29/4).

Legislator PDIP itu menegaskan prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Karena itu, kedaulatan tidak dapat digadaikan dalam bentuk negosiasi maupun kompensasi apa pun.

“Negara dibentuk karena memiliki kedaulatan. Jika kedaulatan itu dikompromikan, maka eksistensi negara itu sendiri akan melemah,” tegas TB Hasanuddin.

Dia menjelaskan sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak berpihak kepada kekuatan mana pun. Semua negara merupakan mitra yang bekerja sama secara saling menguntungkan.

TB Hasanuddin mengingatkan, apabila ruang udara Indonesia digunakan untuk kepentingan militer terhadap negara lain terlebih untuk menyerang negara sahabat maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip non-blok yang selama ini dijunjung tinggi.

“Secara hukum nasional, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara tidak memberikan ruang bagi praktik yang melemahkan kedaulatan negara,” jelas TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa pemberian BOC berpotensi meningkatkan instabilitas kawasan. Akses militer yang lebih luas dapat memicu kecurigaan negara-negara tetangga dan meningkatkan eskalasi ketegangan regional.

“Alih-alih menciptakan stabilitas, kebijakan ini justru dapat memancing konflik dan memperbesar risiko keamanan di kawasan,” pungkas TB Hasanuddin.

Diketahui, Amerika Serikat (AS) secara resmi meminta Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia, sebuah izin khusus yang memungkinkan pesawat militer mereka melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu mengajukan izin berulang kali.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah resmikan 21 RSUD yang ditingkatkan layanannya pada Mei 2026
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Sidang Uji Materi di MK, MBG Disebut Konstitusional dan Bagian Pendidikan Nasional
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000, Ini Rincian Terbarunya
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Liga Champions: Dihiasi 2 Penalti, Arsenal Tahan Atletico Madrid
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.