BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh berencana menutup operasional tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur, usai kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan.
Wacana penutupan operasional daycare tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.
“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata dia, seperti diberitakan Antara, Rabu (29/4).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Seorang Pengasuh Daycare di Banda Aceh sebagai Tersangka Dugaan Penganiaan Balita
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terungkap setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) viral di media sosial.
Pihak manajemen daycare Baby Preneur telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial dan menyatakan terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan ke proses hukum.
Berkaitan dengan kasus tersebut, polisi telah menetapkan DS (24), pengasuh di daycare tersebut sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026), menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," kata dia, seperti dikutip Antara.
Hingga kini, polisi telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan penganiayaan tersebut, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- daycare banda aceh
- pemkot banda aceh
- wawali banda aceh
- penganiayaan balita
- daycare





