Foto Paspor Apakah Boleh Pakai Softlens? Ini Ketentuan Imigrasi

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Foto paspor wajib dilakukan bagi seseorang yang ingin membuat paspor. Sebelum melakukan foto paspor, ada ketentuan yang perlu diketahui.

Bersumber dari Ditjen Imigrasi, foto paspor tidak boleh memakai softlens. Alasannya agar data biometrik terjaga keasliannya. Selain softlens, ini yang tidak boleh dipakai saat foto paspor.

  • Kacamata
  • Topi
  • Pakaian berwarna putih
Baca juga: Ketentuan Foto Paspor untuk Wanita Berhijab, Cek Infonya!

Aturan Penulisan Nama di Paspor Sesuai Standar Internasional

Kesalahan penulisan nama di paspor bisa menimbulkan kendala di bandara. Perlu diketahui, penulisan nama di paspor Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional, yaitu dokumen ICAO 9303.

Ditjen Imigrasi menerangkan bahwa penulisan nama pada paspor wajib mengikuti standar internasional sebagaimana ketentuan dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut rinciannya.

  • Penulisan nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah).
  • Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan simbol atau tanda baca apapun, seperti titik, koma, tanda hubung atau apostrof.
    - Contoh: Mido' Putra jadi Mido Putra
  • Penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar apapun.
  • Penulisan nama pada paspor tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki arti lain.
  • Untuk keperluan tertentu seperti umroh, penulisan nama pada paspor minimal dua kata. Jika namamu hanya satu kata, dianjurkan melakukan penambahan nama.
  • Penulisan nama di paspor ada batasnya, maksimal 34 karakter termasuk spasi. Kalau kepanjangan, nama lengkap kamu bisa dicantumkan di halaman endorsement atau halaman 4.
Baca juga: Ambil Paspor Bisa Diwakilkan, Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa

Denda Paspor Rusak/Hilang

Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000.

Denda tersebut di luar harga paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000



(kny/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kali Keempat di BRI Super League Musim Ini, Persik Jadi Musafir di Gresik Ketika Menjamu Arema FC
• 5 jam lalubola.com
thumb
Libur Panjang Jadi Incaran Penipuan, Jangan Asal Klik Link dan Ikuti Aturan Main
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas Dunia Turun Lagi usai The Fed Tahan Suku Bunga
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Trisha Eungelica Putri Sulung Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter, Netizen Puji Bisa Survive
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.