MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Syarat Calon Pimpinan KPK

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu. Putusan ini terkait dengan Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan calon pimpinan KPK untuk 'melepaskan' jabatan struktural selama menjabat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK menilai bahwa kata 'melepas' dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai 'nonaktif dari'. Demikian pula dengan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui seleksi dan pengangkatan, berbeda dengan jabatan publik lain yang dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, kewajiban untuk mengundurkan diri secara permanen tidak tepat diberlakukan bagi pimpinan KPK karena jabatan ini bukan bersumber dari mandat politik langsung.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara RI. Mahkamah menolak permohonan lainnya selain dari yang telah dikabulkan. Putusan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah rangkap jabatan, namun tetap membuka kemungkinan bagi pejabat untuk kembali ke profesi asal setelah masa jabatan berakhir.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Waspada Macet di Bandung, Polisi Siagakan 100 Personel Amankan Libur Panjang May Day
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Bagaimana Jika Trump Deklarasikan AS Menang Perang? Apa Respons Iran?
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prodia (PRDA) Raih Pendapatan Rp501 Miliar di Kuartal I-2026
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
PLN UIT JBM Masuk Nominator TOP CSR Award 2026 Berkat Sukses Kembangkan Agroeduwisata Anggur Kediri
• 21 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.