Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pada pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan KPK untuk “melepaskan” jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, Pemohon menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.
MK juga menyatakan, frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.
Baca juga: MK minta keterangan DPR dan Presiden soal uji materi UU Polri
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Adapun pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, mengatakan jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan (selected officials) berbeda dengan pengisian jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum (elected officials) seperti presiden, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD.
Disampaikan bahwa jabatan publik tersebut memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dalam suatu periode tertentu, sehingga secara konseptual menuntut adanya pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya, kecuali secara khusus diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.
Berbeda dengan jabatan pimpinan KPK tidak bersumber dari mandat politik langsung diberikan oleh pemilih/rakyat, melainkan proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas.
Oleh karena itu, meskipun memiliki masa jabatan tertentu, sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya.
Baca juga: Pakar: BPK lembaga audit final kerugian negara secara konstitusional
“Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” kata Guntur.
Dengan demikian, lanjut dia, jabatan seperti pimpinan KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti mengharuskan memutuskan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan, lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara, yang secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan menjadi pimpinan KPK berakhir.
“Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” katanya.
Hakim konstitusi juga menyatakan, selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah makan pejabat tersebut harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.
Dalam menilai konstitusional norma Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang untuk mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi asalnya adalah untuk menghindari konflik kepeningan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan.
Baca juga: Hakim MK dan purna tugas serukan independensi peradilan melalui buku
Baca juga: MK cecar operator seluler terkait polemik kuota internet hangus
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, Pemohon menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.
MK juga menyatakan, frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.
Baca juga: MK minta keterangan DPR dan Presiden soal uji materi UU Polri
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Adapun pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, mengatakan jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan (selected officials) berbeda dengan pengisian jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum (elected officials) seperti presiden, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD.
Disampaikan bahwa jabatan publik tersebut memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dalam suatu periode tertentu, sehingga secara konseptual menuntut adanya pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya, kecuali secara khusus diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.
Berbeda dengan jabatan pimpinan KPK tidak bersumber dari mandat politik langsung diberikan oleh pemilih/rakyat, melainkan proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas.
Oleh karena itu, meskipun memiliki masa jabatan tertentu, sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya.
Baca juga: Pakar: BPK lembaga audit final kerugian negara secara konstitusional
“Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” kata Guntur.
Dengan demikian, lanjut dia, jabatan seperti pimpinan KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti mengharuskan memutuskan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan, lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara, yang secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan menjadi pimpinan KPK berakhir.
“Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” katanya.
Hakim konstitusi juga menyatakan, selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah makan pejabat tersebut harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.
Dalam menilai konstitusional norma Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang untuk mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi asalnya adalah untuk menghindari konflik kepeningan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan.
Baca juga: Hakim MK dan purna tugas serukan independensi peradilan melalui buku
Baca juga: MK cecar operator seluler terkait polemik kuota internet hangus





