Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai langkah konkret dalam melindungi sistem keuangan dan kedaulatan mata uang nasional, Polda Banten memusnahkan ribuan lembar uang palsu.
Sebanyak 8.527 lembar uang tiruan dari berbagai pecahan dimusnahkan di Mapolda Banten pada Rabu (29/4) kemarin.
Seluruh uang tersebut merupakan hasil temuan serta penyerahan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya menjaga simbol negara.
“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu adalah ancaman nyata yang merugikan masyarakat secara ekonomi dan mengganggu kepercayaan publik,” kata Hengki.
Ribuan barang bukti yang dihancurkan ini dikategorikan sebagai uang palsu non-yuridis. Artinya, lembaran-lembaran ini ditemukan oleh pihak berwenang atau dilaporkan oleh masyarakat, namun tidak terkait langsung dengan perkara pidana yang tengah berjalan di pengadilan.
Proses pemusnahannya dilakukan melalui prosedur administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Secara rinci, temuan uang palsu tersebut didominasi oleh pecahan besar, yakni 4.075 lembar pecahan Rp100.000 dan 4.272 lembar pecahan Rp50.000.
Selain itu, terdapat pula 92 lembar pecahan Rp20.000 dan 88 lembar pecahan Rp10.000.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa, memastikan bahwa seluruh uang yang dimusnahkan telah melewati tahap verifikasi ketat.
"Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi. Kami terus memperkuat sinergi dengan Polda Banten untuk meningkatkan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah kepada masyarakat," jelas Ameriza.
Kerja sama yang erat antara Ditreskrimsus Polda Banten dan Bank Indonesia ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan uang.
Ameriza juga mengingatkan warga agar selalu teliti sebelum menerima uang tunai.
Ia menekankan agar masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian apabila mendapati lembaran uang yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ciri keaslian Rupiah. (ant/dpi)




