Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Preseden Buruk Organisasi

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan terhadap Said Iqbal terkait sengketa internal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Gugatan tersebut dilayangkan sejak awal 2026 dan menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses kongres organisasi.

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Pusdiklat FSPMI untuk Upgrade Pekerja

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel, menjelaskan bahwa gugatan didaftarkan sekitar Februari–Maret 2026.

Setelah melalui lima kali persidangan awal untuk memeriksa legal standing, perkara kini masuk tahap mediasi.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Anggota FSPMI Deklarasi Dukung Partai Buruh

“Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing. Sekarang masuk ke tahap mediasi,” kata Novel.

Ia menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif dalam proses persidangan. Mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi merupakan kewajiban.

BACA JUGA: Said Iqbal: Suara FSPMI Menentukan Kemenangan Partai Buruh

“Kalau tidak hadir, itu bisa dikategorikan tidak beritikad baik. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.

Sengketa ini berawal dari pelaksanaan kongres FSPMI yang dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menilai proses regenerasi kepemimpinan tidak dilakukan sesuai aturan organisasi.

“Kalau tidak mengikuti AD/ART, ini bisa jadi preseden buruk bagi organisasi,” ujarnya.

Pitra juga menilai persoalan ini berakar dari ketidaksesuaian mekanisme regenerasi dengan aturan organisasi. Ia menyebut, jika regenerasi tidak dilakukan sesuai tata cara dalam AD/ART, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk.

“Kronologi munculnya gugatan ini berkaitan dengan kebijakan dan aturan organisasi, terutama terkait jenjang kepemimpinan,” ujarnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI Abdul Bais mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses kongres yang digelar pada 8–10 Februari 2026.

Ia menyebut, untuk pertama kalinya dalam 27 tahun, FSPMI menggunakan metode voting dalam pengambilan keputusan, yang sebelumnya selalu melalui musyawarah.

“Selama 27 tahun tidak pernah ada voting. Biasanya musyawarah,” kata Bais.

Ia juga memprotes pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan di luar forum kongres serta hasil suara yang tidak dibuka secara transparan di dalam sidang.

Menurutnya, ada dua pelanggaran serius dalam proses tersebut, yakni pemungutan suara di luar kongres dan tidak dibukanya surat suara di forum resmi.

“Tidak sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati,” ujarnya.

Selain meminta pelaksanaan kongres ulang, penggugat juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam AD/ART yang dinilai bermasalah, termasuk kewajiban afiliasi anggota dengan partai tertentu dan posisi Majelis Nasional (MN) yang dianggap terlalu dominan dalam struktur organisasi.

Bais menilai, saat ini Majelis Nasional memiliki kewenangan yang melampaui fungsi pengawasan karena dapat membatalkan keputusan Presiden FSPMI bersama para ketua umum sektor.

“Seharusnya MN hanya berfungsi sebagai monitoring, bukan di atas Presiden,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti legalitas keseluruhan struktur organisasi, termasuk posisi Said Iqbal sebagai Ketua Majelis Nasional serta kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat dan panitia kongres.

“Yang kami gugat ini keseluruhan struktur. Kami pertanyakan apakah prosesnya sah atau tidak,” kata Novel.

Mediasi di PN Jakarta Timur diharapkan menjadi pintu awal penyelesaian konflik internal FSPMI. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengawal Transmigrasi Tak Salah Arah
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ortu Korban Daycare Yogya Curhat ke Waka Komisi X: Anak Bronkitis-Gizi Buruk
• 18 menit lalukumparan.com
thumb
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Arsenal di Liga Champions, Susunan Pemain dan Head to Head
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Terjang Tiga Desa di OKU, Puluhan Rumah Terdampak
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buku yang Akan Mengubah Cara Berpikirmu
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.