jpnn.com, JAKARTA - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Hal demikian tertuang saat sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
BACA JUGA: 4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Mulai Diadili, Protes di Fairmont Hotel Jadi Awal Mula
Mulanya, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua sidang penyiraman air keras menyatakan para terdakwa punya hak mengajukan eksepsi.
”Intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa, kronologis, dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi," kata hakim ketua dalam persidangan, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bakal Dihadirkan di Pengadilan Militer
Fredy kemudian mempersilakan para terdakwa satu sampai empat, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka berkonsultasi ke pengacara soal pengajuan eksepsi.
Para terdakwa kemudian dalam sidang berkonsultasi dengan pengacara, lalu menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA: Seorang Pemuda di Cengkareng Disiram Air Keras oleh 2 OTK
Menurut penasihat hukum, para terdakwa sudah mengerti dan memahami seluruh isi surat dakwaan sehingga tak mengajukan eksepsi.
”Para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terimakasih majelis,” ucap penasihat hukum dalam persidangan.
Keputusan itu membuat persidangan lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie dilanjutkan pada Rabu (6/5) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kami jadwalkan bulan Mei, Rabu tanggal 6 (Mei 2026), saudara (oditur militer) panggil semua saksi, nanti diperiksa simultan," demikian pernyataan hakim.
Adapun, hakim berharap delapan saksi bisa dihadirkan oditur militer pada sidang pada 6 Mei demi membuat terang perkara penyiraman air keras.
"Dengan harapan delapan saksi itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengonfirmasi,” ujar Fredy. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Penyiraman Air Keras Masuk Pengadilan Militer, Legislator Minta Transparansi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




