Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan di DPR RI. Regulasi tersebut dinilai menjadi payung hukum dan kejelasan formalisasi pekerja rumah tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa dalam UU PPRT, hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga adalah bersifat sosial, kultural, dan ekonomi.
"Artinya, pertimbangan-pertimbangan seperti budaya, kekeluargaan, dan lain-lain itu juga masih tetap melekat. Tetapi, hak-haknya itu yang perlu dipastikan," katanya dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada Rabu (29/4/2026).
Kemudian, terdapat ketentuan terkait hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
"Harapannya, termasuk misalnya mismatch skill-nya, itu juga kita fasilitasi. Baik bagi calon PRT, termasuk juga bagi PRT. Jadi harapannya hak dan kewajiban itu lebih teratur," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa UU PPRT mengatur secara komprehensif mengenai pekerja rumah tangga mulai dari perekrutan, waktu kerja, lingkup pekerjaan, termasuk hubungan kerja yang bersifat sosio ekonomi antara PRT dan pemberi kerja.
Baca Juga
- Deretan RUU yang Butuh Waktu Panjang untuk Disahkan, Layaknya UU PPRT
- UU PPRT Disahkan, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
- Dukung UU PPRT, Dedi Mulyadi: Setuju, PRT Harus Dilindungi
Diatur pula pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan, hal-hal yang dilarang, sanksi administratif bagi P3RT, termasuk pembinaan pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra mengatakan bahwa dengan adanya UU PPRT terdapat pengakuan pekerja rumah tangga tentang status hak dan kewajibannya, serta perlindungannya.
UU PPRT juga menjadi proteksi peristiwa hukum. PRT pun kemudian mempunyai hak mendapatkan kehidupan yang layak.
Di sisi lain, UU PPRT juga memberikan batasan, bahwa terdapat pula hubungan kekeluargaan dalam pekerja rumah tangga.
"Ini posisi sangat baik. Ini juga memberikan kejelasan. PRT itu juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini juga baik memberikan hak pengakuan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT harus benar-benar berdampak nyata, bukan sekadar aturan formal tanpa implementasi.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar dia.
Ia juga menyoroti bahwa sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia—yang mayoritas perempuan dan anak selama ini berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Sebagaimana diketahui, pembahasan UU PPRT telah memakan waktu 22 tahun. Sampai akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025—2026 pada Selasa (21/4/2026) atau tepat pada peringatan Hari Kartini 2026.
Singkatnya, pembahasan kebijakan ini mulai dibahas pada tahun 2004. RUU tersebut kerap digantung, bahkan pada tahun 2014 pembahasan RUU terhenti di Baleg DPR. Hingga akhirnya disahkan di tahun 2026 setelah melalui dinamika di Gedung Parlemen, Senayan.





