Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Ketiga tersangka merupakan para pengasuh yang bekerja di tempat penitipan anak tersebut.
"Kami telah selesai melaksanakan gelar perkara. Dalam suatu rangkaian peristiwa, ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Rabu malam, 29 April 2026.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS, 24, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kini menambah dua tersangka baru, yakni RY, 25, dan NS, 24, yang juga berprofesi sebagai pengasuh di tempat penitipan anak itu.
Kompol Dhiza menuturkan penetapan dua tersangka baru ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai dengan alat bukti terbaru yang ditemukan dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua orang balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat secara berulang kali," ujarnya.
Baca Juga :
Kasus Daycare di Banda Aceh, Pengasuh Anak Jadi Tersangka
Ia menuturkan sejauh ini sudah terdapat tiga orang tersangka yang ditetapkan. Kini, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap para orang tua yang anaknya menjadi korban penganiayaan.
"Kami juga telah mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV," katanya.
Kompol Dhiza menjelaskan motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut adalah karena rasa kesal terhadap korban yang tidak mau menuruti perintah ketika hendak diberikan makanan.
Berdasarkan motif tersebut, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa para tersangka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan. Tak hanya itu, Satuan Reserse Kriminal juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai legal atau tidaknya yayasan tersebut. Pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan.
Penganiayaan terhadap seorang bayi oleh pengasuh di tempat penitipan anak di Banda Aceh terekam kamera cctv. Foto: Istimewa
Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp72 juta.
"Untuk ketiga tersangka, saat ini mereka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," demikian kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Sebagai informasi, berdasarkan data perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur yang menjadi pusat kasus tersebut tidak memiliki izin operasional. Kini, tempat penitipan anak itu juga telah resmi disegel atau ditutup secara permanen oleh pemerintah daerah setempat.




