HARIAN FAJAR, PEKANBARU – Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan malapraktik facelift. Hal ini menyebabkan wajah korban bernanah. Penangkapan dilakukan di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah Jeni mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan polisi.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Dirkrimsus Polda Riau.
Akibat tindakan tersebut, NS mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Proses Penyidikan dan Penangkapan TersangkaSelama proses penyelidikan, penyidik telah memanggil Jeni Rahmadial Fitri namun yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Ade Kuncoro saat ditemui di Mapolda Riau.
Polisi kemudian melacak dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4). Saat ini, Jeni telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pasal dan Ancaman HukumJeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan karena melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” beber Ade Kuncoro Wahyu.
Kendati demikian, penyidik akan terus mendalami kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian fisik dan psikologis akibat tindakan malpraktik tersebut.





