Wajah Korban Bernanah, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap dan Jadi Tersangka di Pekanbaru

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, PEKANBARU – Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan malapraktik facelift. Hal ini menyebabkan wajah korban bernanah. Penangkapan dilakukan di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah Jeni mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan polisi.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Dirkrimsus Polda Riau.

Akibat tindakan tersebut, NS mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Proses Penyidikan dan Penangkapan Tersangka

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memanggil Jeni Rahmadial Fitri namun yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Ade Kuncoro saat ditemui di Mapolda Riau.

Polisi kemudian melacak dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4). Saat ini, Jeni telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pasal dan Ancaman Hukum

Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan karena melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” beber Ade Kuncoro Wahyu.

Kendati demikian, penyidik akan terus mendalami kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian fisik dan psikologis akibat tindakan malpraktik tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Hanya Jakarta, BNPP Sebut Masa Depan Indonesia Ada di Garis Batas Wilayah Negara!
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Piala Dunia 2026 Terapkan Aturan Baru, Tutup Mulut Saat Konflik Bisa Kartu Merah
• 22 menit laluviva.co.id
thumb
Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Peruri Ikut Dorong Program Berkelanjutan di Wilayah 3T Raja Ampat
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Menhub Tolak Usulan Pemindahan Gerbong Khusus Wanita di Tengah KRL
• 17 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.