JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka untuk pertama kalinya dihadirkan di ruang sidang terbuka.
Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak serta memakai topi saat pembacaan dakwaan.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dalam dakwaannya, para terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat terkait peristiwa penyiraman air keras tersebut. Mereka dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dendam berawal dari Hotel FairmontDalam persidangan, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan motif awal di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa menilai tindakan korban sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.
Oditur menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika Serda Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Dinilai Lecehkan TNI
Ingin memberi efek jeraDalam pertemuan tersebut, Edi Sudarko awalnya berencana memukul Andrie Yunus untuk memberikan efek jera atas dugaan penghinaan yang dilakukan korban.
"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi disebut bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetia turut terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.
"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.
Selanjutnya, Nandala Dwi Prasetia membagi peran di antara para terdakwa. Edi dan Budhi ditugaskan mencari korban di Kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami bergerak ke YLBHI.
Baca juga: Air Keras untuk Menyiram Andrie Yunus Diambil dari Bengkel Denma BAIS TNI
Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mendatangi bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik cairan yang kemudian digunakan dalam aksi penyiraman.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5570792/original/010815000_1777542094-Banner_Infografis_Perlintasan_H.jpg)


