Klinik kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret mantan Finalis Puteri Indonesia. Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan facelift ilegal di klinik kecantikannya.
Dirangkum detikcom, Jeni ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4) setelah dua kali mangkir pemeriksaan di Polda Riau. Jeni saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap sejauh ini ada 15 orang yang menjadi korban facelift abal-abal ala Jeni. Berikut fakta-faktanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengungkapkan modus operandi Jeni dalam menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal. Dia menawarkan treatment facelift dengan mengaku-aku sebagai dokter.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Kombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa Jeni Rahmadial tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, Jeni pernah mengikuti kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Ade.
Berbekal sertifikat itu, Jeni kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.
(mea/jbr)





