Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pada pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'melepaskan' jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu 29 April 2026, Pemohon menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Advertisement
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'melepas' dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'.
MK juga menyatakan, frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Suhartoyo.




