MK Setujui Sebagian Permohonan Tentang Syarat Calon Pimpinan KPK

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian permohonan para pemohon pada pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 tentang syarat calon pimpinan KPK agar “melepaskan” jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat.

Putusan yang dibacakan Suhartoyo Ketua MK pada Rabu (29/4/2026) menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ungkapnya.

Dalam amar putusan yang dilansir dari Antara, MK menyatakan kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) kontradiktif dengan UUD 1945 serta kekuatan hukumnya tidak mengikat secara bersyarat selama tidak diartikan “nonaktif dari”.

Selain itu, MK menyoroti frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang KPK tidak sejalan dengan UUD 1945 dan tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak bermakna “nonaktif dari”.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Suhartoyo.

Mahkamah juga mempertimbangkan hal lain yang dibacakan oleh Guntur Hamzah Hakim Konstitusi yakni jabatan pimpinan KPK diperoleh dengan mekanisme seleksi dan pengangkatan (selected officials). Mekanismenya berbeda dengan posisi presiden, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD yang dipilih melalui sistem pemilihan umum (elected officials).

Guntur mengatakan bahwa jabatan publik itu mendapat pengesahan dari masyarakat dalam suatu periode, sehingga secara konsep memerlukan adanya pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang yang bersangkutan.

“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” tutur Guntur.

Sedangkan untuk jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui proses seleksi dari hasil kompetensi dan profesionalitas, bukan dari amanat dan pilihan rakyat.

Oleh karenanya, sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus hubungan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya secara permanen.

“Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” ucap Guntur.

Ia menerangkan bahwa jabatan pimpinan KPK kurang tepat jika dikategorikan sebagai jabatan periodisasi yang mengharuskan pemutusan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen.

Jabatan yang tidak terikat periodisasi lebih tepat dianggap sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara dan memungkinkan bagi pejabat yang bersangkutan kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan menjadi pimpinan KPK berakhir.

“Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” kata Guntur.

Hakim konstitusi mengatakan bahwa selama seseorang menjabat sebagai pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah makan, maka ia harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.

Sementara itu mengenai konstitusional norma Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah menyatakan tujuan pembentukan undang-undang yang mewajibkan pimpinan KPK melepas dan tidak menjalankan jabatan atau profesi asalnya adalah agar konflik kepeningan dapat terhindar dan mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan. (ant/vve/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Tips Menghilangkan Bau Prengus pada Daging Kurban saat Idul Adha, Aroma Mengganggu Langsung Lenyap
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Warga Semanan Kini Bisa Nikmati Air Bersih dari IPA Portabel PAM JAYA
• 23 jam laludetik.com
thumb
Evakuasi Kebakaran Apartemen Mediterania Selesai: 136 Diselamatkan, 22 Dirawat di RS
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Wamentrans sebut 600.000 ha sawit di lahan transmigrasi sumbang devisa
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
GERTAK: Portal Coretax Sulit Diakses, Penggunaan Anggaran Rp1,28 Triliun Dipertanyakan
• 3 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.