TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan penanganan kasus dugaan teror karangan bunga yang dialami dokter Oky Pratama ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Oky pada Agustus 2025. Saat itu, ia mengaku menerima kiriman karangan bunga yang diduga memuat unsur fitnah, pencemaran nama baik, sekaligus intimidasi. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik karena dianggap tidak biasa dan mengarah pada bentuk teror nonfisik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan perkembangan terbaru ini. “Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum yang cukup kuat. Dengan masuk ke tahap penyidikan, aparat kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mendalami kasus, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, kepolisian juga tengah menyiapkan agenda pemeriksaan lanjutan. “Untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, proses penanganan perkara ini sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat. Pihak kuasa hukum korban pun sempat mendesak agar kasus segera dinaikkan statusnya guna memberikan kepastian hukum.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, polisi kini membuka peluang untuk mengungkap pelaku di balik dugaan teror tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




