Pada tanggal 30 April 2026, layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi strategis yang tersebar di lima wilayah utama ibu kota. Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Titik pelayanan layanan SIM Keliling meliputi:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
-
Jakarta Barat: Lobby LTC Glodok
-
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra Grogol
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam operasional berjalan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal mengingat waktu pelayanan yang terbatas dan potensi antrean yang meningkat terutama menjelang siang hari. Langkah ini juga bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar tanpa terkendala waktu.
Persyaratan Perpanjangan SIM Melalui Layanan KelilingUntuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling pada tanggal tersebut, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
-
KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
-
SIM asli dan fotokopi SIM lama
-
Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
-
Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi pelayanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, termasuk keterlambatan satu hari, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan dari Kepolisian.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan di lokasi meliputi pengecekan kondisi mata dan pemeriksaan fisik secara singkat sebagai syarat validasi kelayakan mengemudi. Pengisian formulir dan verifikasi data juga dilakukan di tempat untuk memastikan kelengkapan administrasi.
Detail Biaya Perpanjangan SIM TerbaruBiaya perpanjangan SIM yang berlaku pada tahun 2026 mengalami beberapa penyesuaian dan terbagi berdasarkan jenis SIM yang diperpanjang. Berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan SIM melalui layanan keliling:
-
SIM A: Rp 265.000
-
SIM C: Rp 260.000
Komponen biaya tersebut terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
-
Psikotes: Rp 100.000
-
Pemeriksaan kesehatan (terutama mata): Rp 35.000
-
Biaya penerbitan SIM baru (perpanjangan): sekitar Rp 125.000–Rp 130.000
Jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya ini merupakan penyesuaian terbaru yang sudah mengakomodasi kebutuhan administrasi dan pemeriksaan kesehatan secara lebih komprehensif.
Baca Juga:Waktu dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Di Jadetabek 30 April 2026
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat Jakarta memiliki beberapa alternatif untuk memperpanjang SIM demi kemudahan dan fleksibilitas akses layanan. Salah satunya adalah perpanjangan secara daring yang dapat dilakukan melalui aplikasi resmi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola oleh Korlantas Polri.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara langsung, tersedia layanan di beberapa kantor Satpas dengan alamat sebagai berikut:
-
Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
-
Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
-
Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
-
Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
-
Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Perlu dipahami bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Untuk SIM golongan B, termasuk SIM B1 dan B2 yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.
Baca Juga:Polemik Usulan Memindah Posisi Gerbong Khusus Perempuan Oleh Menteri PPPA, Pengamat Nilai Kurang Tepat





