Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 April 2026

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Pada tanggal 30 April 2026, layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi strategis yang tersebar di lima wilayah utama ibu kota. Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Titik pelayanan layanan SIM Keliling meliputi:

Jam operasional berjalan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal mengingat waktu pelayanan yang terbatas dan potensi antrean yang meningkat terutama menjelang siang hari. Langkah ini juga bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar tanpa terkendala waktu.

Persyaratan Perpanjangan SIM Melalui Layanan Keliling

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling pada tanggal tersebut, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, termasuk keterlambatan satu hari, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan dari Kepolisian.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan di lokasi meliputi pengecekan kondisi mata dan pemeriksaan fisik secara singkat sebagai syarat validasi kelayakan mengemudi. Pengisian formulir dan verifikasi data juga dilakukan di tempat untuk memastikan kelengkapan administrasi.

Detail Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada tahun 2026 mengalami beberapa penyesuaian dan terbagi berdasarkan jenis SIM yang diperpanjang. Berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan SIM melalui layanan keliling:

Komponen biaya tersebut terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

Jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya ini merupakan penyesuaian terbaru yang sudah mengakomodasi kebutuhan administrasi dan pemeriksaan kesehatan secara lebih komprehensif.

Baca Juga:Waktu dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Di Jadetabek 30 April 2026

Alternatif dan Ketentuan Lain Perpanjangan SIM

Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat Jakarta memiliki beberapa alternatif untuk memperpanjang SIM demi kemudahan dan fleksibilitas akses layanan. Salah satunya adalah perpanjangan secara daring yang dapat dilakukan melalui aplikasi resmi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola oleh Korlantas Polri.

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara langsung, tersedia layanan di beberapa kantor Satpas dengan alamat sebagai berikut:

Perlu dipahami bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Untuk SIM golongan B, termasuk SIM B1 dan B2 yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.

Baca Juga:Polemik Usulan Memindah Posisi Gerbong Khusus Perempuan Oleh Menteri PPPA, Pengamat Nilai Kurang Tepat

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampakan Terowongan Persembunyian Hizbullah l| KOMPAS PETANG
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kebangkitan Manufaktur Indonesia: Tumbuh Lampaui Ekonomi Nasional dan Targetkan Net Zero Emission 2050
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Gotong Royong Antardaerah, Rp 287 Miliar Digelontorkan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Hari Ini Radio SS Terima Laporan Kehilangan Dua Sepeda Motor, Salah Satunya Milik Driver Ojol
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bentrok Wisatawan di Tepi Tebing Gunung Taishan, Tiongkok Momen Tergelincir yang Menegangkan 
• 19 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.