Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait keabsahan SK Kementerian Hukum (Kemenkum) yang menerbitkan Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 2025-2030 dengan nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026, Rabu 29 April 2026.
Menurut Ketua Umum PBB Gugum Ridho, pihaknya hanya mencari keadilan atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dari partainya.
Advertisement
"Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terhadap kubu MDP yang tidak sah," ujar Gugum saat jumpa pers di PTUN Jakarta, seperti dikutip Kamis (30/4/2026).
Gugum mengaku bingung dengan terbitnya SK tersebut. Sebab, berdasarkan hasil Muktamar VI di Bali, dihasilkan keputusan partai bahwa posisi ketua umum adalah dirinya.
Namun ketika SK dari Kementerian Hukum terbit, susunan organisasi berbeda dengan hasil Muktamar VI tersebut, melainkan hasil dari Musyawarah Dewan Partai (MDP).
"DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali mempertahankan hak sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami agar tidak kehilangan kedudukannya sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat," terang Gugum.




