Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Pemkab Tangerang Evaluasi Perlintasan Tanpa Palang

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja memberikan keterangan pers terkait kecelakaan kereta di Bekasi Timur, pada Rabu (29/4/2026). (Sumber: Azmi Syamsul Maarif/Antara)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten, Soma Atmaja menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayahnya.

Evaluasi dilakukan menyusul kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (27/4/2026) malam lalu yang menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia.

Kecelakaan itu diduga berawal dari taksi yang tertemper KRL Commuter Line di perlintasan tanpa palang pintu. Akibatnya, KRL Commuter Line lainnya tertahan di Stasiun Bekasi Timur dan kemudian ditabrak dari belakang oleh Kereta Argo Bromo Anggrek.

Soma menyatakan pihaknya akan mengecek perlintasan kereta tanpa palang pintu yang masih dijadikan lintasan kendaraaan. Menurutnya, perlintasan kereta wajib dilengkapi palang pintu untuk menjaga keselamatan pengendara.

"Nanti saya akan cek apakah masih ada palang pintu yang belum sesuai standar," kata Soma di Tangerang, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Komnas Perempuan Respons Kecelakaan Kereta di Bekasi, Tekankan Evaluasi Berperspektif Gender

"Palang pintu itu sangat-sangat penting karena menyangkut keselamatan jiwa."

Menurut Soma, Pemkab Tangerang telah memberi perhatian terhadap perlintasan tanpa palang pintu sejak lama. Dia mengakui isu keamanan perlintasan kereta juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Setahu saya kita pernah membangun yang di Cikuya. Itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga," kata Soma, dikutip Antara.

Dia menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi serta pendataan untuk penguatan di perlintasan kereta api.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kecelakaan kereta bekasi timur
  • perlintasan tanpa palang
  • perlintasan kereta api
  • sekda tangerang
  • kecelakaan kereta
  • kecelakaan kereta Bekasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR: Pembenahan sistem ASN wewenang DPR usai putusan MK
• 50 menit laluantaranews.com
thumb
Pendapatan Tumbuh, Jasnita (JAST) Catat Rugi Rp1,09 Miliar di Kuartal I-2026
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Ubaya Masih Penguasa Basket Kampus Surabaya
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Proyeksi Bank Dunia: Harga Minyak Tembus USD 115/Barel, Mereda Akhir Mei 2026
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
KSPSI Sebut Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Besok
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.