HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar memasuki babak baru.
Jepang saat ini tertarik dengan program tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman.
Diketahui, Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang di Makassar, Ohashi Koichi datang langsung menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassar pada Selasa, 28 April kemarin.
“Konjen Jepang datang untuk berdiskusi soal PSEL, tentu secara normatif (kami) menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan PSEL itu mengacu pada Perpres 109 2025. Kemudian memang pembahasan dari Konjen ada beberapa pihak (investor) Jepang yang tertarik,” jelas Helmy kepada FAJAR pada Rabu, 29 April.
Helmy mengungkapkan bahwa Program PSEL ini mengacu pada Perpres 109 2025 yang terbaru. Dalam aturan tersebut, pihak Danantara yang memiliki wewenang untuk melalukan lelang.
“Nanti diserahkan kepada Danantara, semua keputusan ada di Danantara,” bebernya.
Helmy menuturkan bahwa progres Program PSEL Makassar saat ini dalam proses pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya PT Sarana Utama Synergy (SUS) yang menggunakan Perpres 35 2018 yang lama.
“Untuk saat ini kita pengakhiran kontrak, penyelesaian lahan pembebasannya, setelah itu pematangan, dan kita maju lagi ke Danantara,” tegasnya.
“Kita sudah berkontrak dengan PT SUS sebelumnya menggunakan Perpres 35. Arahan dari hasil pertemuan sebelumnya itu kita lakukan percepatan untuk pengakhiran kontrak sehingga lokasi baru di Antang kita bisa usulkan segera,” tambah Helmy.
Helmy menuturkan bahwa Pemkot Makassar akan mengundang PT SUS pekan depan untuk membahas pengakhiran kontrak.
“Pekan depan setelah Hari Buruh harapannya kita akan undang kembali PT SUS untuk bertemu dengan Pak wali untuk bahas masalah kontraknya,” tuturnya.
“Kita berharap ada win win solution untuk ini kita bisa selesaikan dengan segera supaya kita bisa cepat untuk masuk di Perpres 109 karena masalah sampah ini sudah menjadi arahan dari bapak Presiden kemudian sudah menjadi isu nasional,” lanjut Helmy.
Diketahui, PT SUS bersama pemerintah telah bekerja sama dalam program PSEL yang melibatkan investasi dan teknologi dari perusahaan China.
Dalam kerja sama itu, dengan mitra utama yang telah ditunjuk adalah Shanghai SUS Environment Co. Ltd. pada 2024 lalu.
Padahal saat ini PT SUS sudah siap melakukan konstruksi pada proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea karena segala perizinan telah rampung.
Sebelumnya, Perwakilan GPI sekaligus Anggota konsorsium PT SUS Harun Rachmat Sese merespons rencana Pemkot Makassar yang ingin mengakhiri kontrak PKS.
Menurutnya, keputusan itu akan berdampak secara serius merusak kepercayaan investor asing terhadap Kota Makassar bahkan Indonesia.
Harun juga mendorong agar masalah ini dibicarakan dengan investor sebelum Pemkot Makassar mengambil keputusan.
“Apabila ada pengakhiran PKS secara sepihak oleh Pemkot Makassar, harus segera dibicarakan sesuai dengan mekanisme kontrak yang telah disepakati,” ucapnya.
“Karena akan berdampak secara serius, merusak kepercayaan investor asing, memunculkan ketidakpercayaan dan iklim ketidakpastian berinvestasi di Indonesia, dan ini tidak sesuai dengan semangat Asta Cita dari Presiden,” tambahnya.
Harun menegaskan, Pemkot Makassar telah menandatangani PKS dengan konsorsium PT SUS tentang PSEL, tentu sudah mengetahui dampak hukum yang mengikat dalam kerja sama tersebut.
Menurut Harun, masing-masing pihak terikat dan berpotensi menggiring Indonesia ke dalam gugatan Arbitrase.
“Pada saat Pemkot melakukan tindakan penandatangan MoU tentang pembangunan PSEL regional, dimana Pemkot Makassar mengetahui secara resmi dan secara hukum bahwa pihaknya mempunyai PKS dengan pihak lain pada urusan yg sama yang bersifat mengikat dan berpotensi menggiring Pemerintah Indonesia dalam Gugatan Arbitrase,” jelasnya.
Dia juga merespons soal rencana penghentian kerja sama karena mengacu Perpres 109 Tahun 2025. Harun menilai Perpres baru pengganti Perpres 35 2018 itu justru menguatkan investor yang telah teken kontrak.
“Apabila mengacu pada Perpress 109 tahun 2025, di mana justru lebih menguatkan dan melegalkan posisi perjanjian kerja sama yg telah di tandatangani oleh investor SUS GPI dengan Pemkot, karena pada Perpres itu tetap mengakomodir perjanjian kerja sama yang sudah dan telah dilakukan sebelum terbitnya Perpres baru ini,” ungkap Harun.
Bahkan Ketentuan peralihan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi investor untuk menolak rencana tender ulang oleh pemerintah daerah.
Dalam Pasal 31 aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proyek PSEL yang telah berjalan sebelum berlakunya peraturan baru tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi investor. Proyek yang telah memenuhi tahapan administratif tidak dapat serta-merta dibatalkan atau diulang proses lelangnya tanpa dasar yang kuat.
“Kalau sudah ada penetapan pemenang atau bahkan kontrak, maka statusnya adalah proyek berjalan. Itu dilindungi oleh ketentuan peralihan,” ujarnya.
Rencana tender ulang proyek PSEL berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk gugatan dari investor.
Pasalnya, pembatalan sepihak dapat dianggap melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. (ams)





