Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong advokat muda Indonesia untuk hadir di tengah masyarakat dalam mengatasi ketimpangan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Ketua MPR RI ke-15 itu, masih banyak masyarakat kecil yang harus menghadapi proses hukum secara mandiri, meski sistem hukum dinilai kompleks dan membutuhkan biaya tidak sedikit.
Baca juga: Bamsoet apresiasi kepengurusan DPN Peradi SAI diisi generasi muda
Ia menegaskan ketimpangan akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Masyarakat miskin dan kelompok rentan kerap berhadapan dengan sistem hukum tanpa pendampingan yang memadai.
Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dalam berbagai kasus, seperti konflik agraria antara masyarakat dan korporasi, perkara pidana ringan yang berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang minim pendampingan hukum.
Ketua DPR RI ke-20 itu menilai tantangan terbesar advokat muda saat ini adalah menjaga idealisme di tengah tekanan ekonomi serta dinamika sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih.
“Integritas adalah kunci. Advokat muda harus berani memilih jalan yang benar, meskipun tidak selalu mudah. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum,” katanya.
Baca juga: Hikmahbudhi dan DPN kerja sama cetak advokat muda berintegritas
Bamsoet juga menilai advokat muda memiliki keunggulan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan platform digital dinilai dapat memperluas akses keadilan, baik melalui edukasi hukum, konsultasi daring, maupun advokasi berbasis data.
Selain itu, kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media dinilai penting untuk memperkuat upaya pemerataan akses keadilan.
“Advokat muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Pesan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra, Bendahara Umum Naim La Ode, serta jajaran pengurus lainnya.
Baca juga: Bamsoet: "No viral no justice" peringatan keras bagi sistem hukum
“Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Ketua MPR RI ke-15 itu, masih banyak masyarakat kecil yang harus menghadapi proses hukum secara mandiri, meski sistem hukum dinilai kompleks dan membutuhkan biaya tidak sedikit.
Baca juga: Bamsoet apresiasi kepengurusan DPN Peradi SAI diisi generasi muda
Ia menegaskan ketimpangan akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Masyarakat miskin dan kelompok rentan kerap berhadapan dengan sistem hukum tanpa pendampingan yang memadai.
Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dalam berbagai kasus, seperti konflik agraria antara masyarakat dan korporasi, perkara pidana ringan yang berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang minim pendampingan hukum.
Ketua DPR RI ke-20 itu menilai tantangan terbesar advokat muda saat ini adalah menjaga idealisme di tengah tekanan ekonomi serta dinamika sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih.
“Integritas adalah kunci. Advokat muda harus berani memilih jalan yang benar, meskipun tidak selalu mudah. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum,” katanya.
Baca juga: Hikmahbudhi dan DPN kerja sama cetak advokat muda berintegritas
Bamsoet juga menilai advokat muda memiliki keunggulan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan platform digital dinilai dapat memperluas akses keadilan, baik melalui edukasi hukum, konsultasi daring, maupun advokasi berbasis data.
Selain itu, kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media dinilai penting untuk memperkuat upaya pemerataan akses keadilan.
“Advokat muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Pesan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra, Bendahara Umum Naim La Ode, serta jajaran pengurus lainnya.
Baca juga: Bamsoet: "No viral no justice" peringatan keras bagi sistem hukum





