Banda Aceh, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel secara permanen penitipan bayi yang terjerat kasus penggabungan bayi, Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026).
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyampaikan kehadiran dirinya dan jajaran merupakan komitmen dalam memperioritaskan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi ibu dan anak di Kota Banda Aceh.
“Kami sudah menerima informasi bahwa oknum yang telah diperiksa, diijinkan dan sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah dalam disingkirkan,” jelasnya.
“Dapat kami pastikan bahwa tempat penitipan anak ini tidak kami berikan izin kegiatannya, dan kami juga melanjutkan konsultasi terkait tempat penitipan anak atau sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan yang sama,” tambahnya.
Afdhal juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pemilik daycare lainnya di Kota Banda Aceh yang belum mengurus perizinan harap segera melakukannya.
“Kami akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran untuk perizinan tersebut.Bagi yang belum mengantongi izin, maka terpaksa kami menutup sementara pelaksanaannya” tegasnya.
Afdhal juga menjelaskan bahwa korban dan ibu mendapat pendampingan khusus dibawah dinas terkait. “Dan untuk anak-anak lainnya yang tidak bisa lagi dititipkan di tempat penitipan anak ini, kami menjamin lokasi lainnya yang lebih layak untuk anak-anak tersebut dititipkan.”
Afdhal menempelkan bukti penerimaan yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH serta menarik garis barikade sebagai bentuk penegasannya. []





