Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan jumlah SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah masuk sampai dengan Rabu (29/4/2026) atau H-1 batas akhir penyampaian mencapai 12,63 juta SPT.
Jumlah ini masih 84,2% dari target SPT tahunan PPh 2025 yaitu 15 juta SPT. Sebagaimana diketahui, batas akhir penyampaian SPT 2025 jatuh pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
Dari total 12.639.279 SPT tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan yaitu 10.508.502 SPT.
Kemudian, jumlahnya diikuti oleh WP OP nonkaryawan SPT 1.383.647, dan WP Badan berdenominasi rupiah 725.390 SPT serta WP Badan dolar AS 1.000 SPT.
Selanjutnya, WP migas berdenominasi rupiah 7 SPT serta WP migas berdenominasi dolar AS 111 SPT.
Adapun penyampaian SPT WP Badan untuk tahun buku berbeda, atau yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025 yakni 20.588 SPT dari yang berdenominasi rupiah dan 34 SPT berdenominasi dolar AS.
Di sisi lain, DJP turut melaporkan 18.837.611 atau lebih dari 18 juta WP sudah mendaftarkan akun Coretax. Jumlah ini meliputi 17.662.350 WP Pribadi, 1.083.692 WP Badan, 91.340 WP Instansi Pemerintah serta 229 WP PMSE.
Sebelumnya, DJP secara tidak langsung memperpanjang periode penyampaian SPT PPh untuk WP OP dari 31 Maret 2026 ke 30 April 2026. Dengan demikian, batas akhir SPT untuk pribadi jatuh bersamaan dengan WP Badan yang sejak awal ditetapkan 30 April.
Perpanjangan deadline penyampaian SPT ini dilakukan dengan penghapusan sanksi administratif bagi WP OP yang menyampaikan SPT lewat dari 31 Maret.
Relaksasi ini dilakukan atas pertimbangan periode masuk kerja Maret 2026 yang terpotong karena libur Lebaran. Pada sekitar akhir Maret 2026, jumlah penyampaian SPT saat itu baru mencapai sekitar 9 juta SPT.





