Kasus Bupati Pekalongan, KPK Dalami Penempatan Pegawai Outsourcing

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kasus Bupati Pekalongan, KPK Dalami Penempatan Pegawai OutsourcingNasional | okezone | Kamis, 30 April 2026 - 11:57Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap 55 pegawai outsourcing pada sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pemeriksaan yang dilakukan di Polres Pekalongan itu dijadwalkan pada Kamis 22 April 2026. 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami penempatan pegawai outsourcing. “Jadi pengondisiannya ini ada beberapa hal, tidak hanya soal pengondisian pemenangan perusahaan tapi juga pengondisian orang-orang yang akan mengisi menjadi pegawai outsourcing di dinas-dinas tersebut,” kata Budi, Rabu (29/4/2026).

Budi menyatakan penyidik juga akan mendalami proses dan mekanisme penentuan pegawai outsourcing, termasuk apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dinas terkait atau tidak. Namun, Budi belum dapat memastikan jumlah pegawai outsourcing yang diduga terlibat dalam perkara benturan kepentingan tersebut.

Baca Juga:Jelang Vonis, Istri Videografer Amsal Sitepu Menangis Minta Keadilan di PN Medan

“Ini masih terus akan didalami ya jumlah outsourcing-nya karena memang perusahaan RNB ini masuk di banyak dinas ya, bahkan juga cross selain pengadaan jasa outsourcing diduga juga ada pengadaan makanan juga gitu kan di rumah sakit,” ujarnya.

“Nah ini seperti apa apakah juga ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan logistik ya di rumah sakit,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.

Baca Juga:Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca di Wilayah RI Besok 1 Mei 2026 Saat Hari Buruh
• 4 jam laludetik.com
thumb
Rampas Mobil Warga, 4 Orang Ngaku Debt Collector Diringkus Polresta Pati
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kerentanan Prekarias Perempuan: Bertaruh Nyawa di KRL-Anak Terancam di Daycare
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Efisiensi Gas, Pupuk Kaltim Investasi Rp 900 M untuk Peremajaan Pabrik Amonia 2
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
4 WNI ABK Disandera Perompak di Somalia, Kemlu Upayakan Penyelamatan
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.