Banda Aceh: Polda Aceh memusnahkan 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan berat mencapai 50 ton, Rabu, 29 April 2026. Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengatakan ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
"Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun, yang dimusnahkan di Lampanah, ini seluas tiga hektare," kata Marzuki di Aceh Besar, melansir Antara, Kamis, 30 April 2025.
Baca Juga :
20 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang Terbongkar, Bandar Utama DitangkapDalam pemusnahan tersebut, Polda Aceh juga melibatkan kalangan petani muda milenial sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengajak masyarakat untuk tidak menanam ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara tanaman terlarang tersebut dicabut dan dibakar.
"Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan, menyosialisasikan dan edukasi masyarakat agar mengganti tanaman ganja dengan komoditas produktif, seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomi lainnya," jelas dia.
Personel Polda Aceh membakar tanaman ganja di Aceh Besar, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Kapolda memohon doa dan dukungan semua pihak agar upaya tersebut berhasil, sehingga masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan di pedalaman untuk menanam ganja dapat beralih ke sektor pertanian yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
"Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, apa pun jenisnya. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa kita," jelas dia.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menegaskan, ke depan Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai daerah penanaman ganja. Oleh karena itu, pemusnahan ladang harus diiringi pendekatan preventif melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi alternatif.
"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani bersuara dan peduli, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit," ujar Marzuki Ali Basyah.




