Andrie Yunus Belum Pulih, Tim Hukum Pertimbangkan Keterangan Tak Langsung di Sidang

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Tim kuasa hukum korban penyiraman air keras Andrie Yunus tengah mengkaji permintaan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menghadirkan Wakil Koordinator KontraS itu, di persidangan. Dengan kondisi yang belum pulih sepenuhnya, terbuka kemungkinan Andrie memberikan keterangan secara tidak langsung.

Koordinator Badan Pekerja KontraS sekaligus bagian dari tim kuasa hukum Andrie, Dimas Bagus Arya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2026), menyatakan, pihaknya memahami adanya konsekuensi hukum jika Andrie selaku saksi korban tidak hadir.

Namun, kehadiran langsung masih sulit dilakukan karena Andrie masih dalam pengobatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Oleh karena itu, tim hukum tengah mempertimbangkan metode yang dilakukan dalam memberikan keterangan secara tidak langsung.

“Mengingat soal kondisinya dan juga kesehatannya, pasca-pemulihan dan juga penanganan intensif dari tim dokter, kami mempertimbangkan untuk kemudian dapat menghadiri beberapa kesaksian atau keterangan dengan cara tidak langsung,” paparnya. 

Permintaan untuk menghadirkan Andrie disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto kepada oditur militer dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II 08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

”Saya minta untuk diupayakan (kehadiran korban). Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi korban dengan penetapan,” kata hakim. 

Sidang tersebut juga menghadirkan keempat terdakwa yang disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Para terdakwa dimaksud, Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Baca JugaAlasan Empat Personel Bais TNI Menyiramkan Air Keras pada Andrie Yunus Versi Oditur Militer

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat opsi kehadiran melalui telekonferensi atau kehadiran daring dalam persidangan bisa dipilih jika memang Andrie tak bisa dihadirkan langsung. Selain itu, ada juga opsi untuk bersidang di tempat saksi korban dirawat.

“Dalam konteks persidangan pidana ini sesuatu yang biasa. Jika ada situasi situasi yang memungkinkan seorang saksi (korban) dihadirkan. Pilihannya bisa dua, pertama majels hakimnya datang bersidang di tempat korban, atau digunakan Zoom atau teleconference untuk memeriksa korban Andrie Yunus di persidangan,” ujar Fickar saat dihubungi terpisah.

Menurut Fickar, kehadiran dan kesaksian korban sangat penting dalam persidangan. Dia mengingatkan, korban memiliki legitimasi untuk membeberkan fakta kejadian sehingga kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.

Apalagi, kata Fickar, peradilan militer tampaknya berusaha untuk memproses kasus ini setransparan mungkin. Ia berujar, upaya ini juga untuk menjawab keinginan masyarakat dan Andrie sendiri yang mendorong kasus ini diungkap di peradilan umum. 

“Ya, memang aneh jika persidangan tentang kejahatan terhadap korban, tidak mendengarkan kesaksian korban. Apalagi peradilan Andrie ini nampaknya diusahakan setransparan mungkin untuk menghadapi keinginan masyarakat,” paparnya.

Aktor intelektual

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali mengkritisi penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang mulai bergulir di pengadilan militer.

Pertama, menurut TAUD, ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya ada 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie.

Baca JugaPelaku Lapangan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Setidaknya 16 Orang

TAUD juga menilai dakwaan yang disampaikan dalam pengadilan menunjukkan motif kejahatan yang direduksi menjadi dendam pribadi. Dalam persidangan tersebut, oditur militer menyebut serangan dilakukan karena Andrie ada dalam peristiwa penggerudukan Hotel Fairmont, 16 Maret 2025, saat rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI.

“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” kata Dimas Bagus Arya sebagai bagian dari TAUD.

Selain itu, TAUD menilai pasal penganiayaan berat yang didakwakan pada keempat terdakwa tidak tepat. Menurut Dimas, serangan air keras terhadap Andrie seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan, seperti yang diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 jo Pasal 20 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Sejak awal, TAUD telah mengkritik proses pelimpahan berkas penyidikan kepada pihak Polisi Militer (Puspom) dan mendorong Kepolisian agar melanjutkan proses penyidikan, membongkar seluruh aktor lapangan dan aktor intelektualnya. Melaksanakan persidangan pada Peradilan Umum sesuai dengan UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau sekurang-kurangnya pada peradilan koneksitas,” kata Dimas.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kini Punya Adik Ipar, Al Ghazali Beri Pesan Haru untuk Syifa Hadju yang Sudah Sah Jadi Istri El Rumi
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Tolak Proposal Iran dan Pilih Pertahankan Blokade Selat Hormuz demi Tekan Program Nuklir
• 5 jam lalupantau.com
thumb
KSPSI Soal May Day 2026 Digelar di Monas: Presiden Ingin Dekat dengan Buruh
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Mandiri Rombak Total Dewan Komisaris, RUPST Tetapkan Susunan Baru dan Perkuat Struktur Direksi
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.