Kemenkeu Rilis PMK 27/2026, Atur Anggaran OJK Tanpa Ganggu Wewenang

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini disebut sebagai upaya memperkuat akuntabilitas keuangan tanpa mengganggu independensi lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Regulasi ini menitikberatkan pada aspek administratif dalam kerangka keuangan negara, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. Pemerintah menegaskan, ketentuan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam fungsi pengaturan, pengawasan, hingga pengambilan keputusan.

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, mengatakan penguatan tata kelola anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga.

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” kata Herman dalam keterangan resminya, Kamis (30/4).

Dalam beleid ini, pemerintah juga menegaskan pemisahan antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur hanya sebatas penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, terutama untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan.

Kemenkeu menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas yang independen tetap berada dalam sistem pelaporan keuangan negara sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan check and balances.

Di sisi lain, proses penyusunan rencana kerja dan anggaran OJK tetap berada di tangan Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, arah kebijakan strategis tetap sepenuhnya menjadi kewenangan OJK.

Sebagai lembaga yang mengelola dana dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK dinilai perlu memiliki sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. PMK ini pun disebut menjadi landasan untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan terstandar.

“Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” lanjut Herman.

Secara keseluruhan, penerbitan PMK 27/2026 disebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional agar lebih kredibel, transparan, dan selaras dengan standar internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kok Bisa Erin Dituding Aniaya ART? Begini Kronologinya
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Yang Tertinggal dari Para Korban Tabrakan KRL vs KA di Bekasi Timur
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Awas Macet, Hindari Ruas Jalan Menuju Monas saat Hari Buruh
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Erin Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan ART
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cak Imin Sebut Sekolah Rakyat Solusi Nyata Putus Rantai Kemiskinan
• 20 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.