Imigrasi Bakal Deportasi 26 WNA Korban Penyekapan Bali

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi 26 warga negara asing (WNA) yang menjadi korban penyekapan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“Deportasi, deportasi. Deportasi dan kemudian kita tangkal,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, saat ditemui di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Kendati demikian, Hendarsam tidak menjelaskan secara detail kapan 26 WNA tersebut menjalani deportasi.

Ia hanya memastikan bahwa proses administrasi deportasi tengah berjalan.

Baca juga: Kasus DJKA, KPK Periksa Bupati Sudewo Terkait Dugaan Penerimaan Fee Proyek

“Lagi sedang berproses, lagi proses,” tegas dia.

Polisi menyerahkan sebanyak 26 warga negara asing (WNA) ke Imigrasi yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Puluhan warga asing itu diduga menjadi korban penyekapan yang berkaitan dengan jaringan penipuan daring atau scam internasional.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan, penyerahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Respons KPK, Pimpinan Baleg Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal

“Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Adi Saputra, Rabu (29/4/2026).

Kasus

Polisi menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Badung, pada Senin, 27 April 2026 sore.

Penggerebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.

Laporan itu menyebut adanya dugaan warga Filipina yang disekap dan diduga dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam).

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 26 WNA yang berasal dari sejumlah negara, termasuk Filipina dan Kenya.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Dari pemeriksaan awal, sebagian di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Polisi belum merinci peran masing-masing orang yang diamankan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Termasuk kemungkinan mereka sebagai korban maupun keterlibatan dalam jaringan tertentu.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” kata Adi Saputra Jaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tinggal Selangkah Lagi, Tiba-Tiba Setan Dibayangi Dilan ITB 1997 Saat Kejar 1 Juta Penonton
• 8 menit lalutabloidbintang.com
thumb
TASPEN Beri Santunan Rp 283 Juta untuk Guru Korban Kecelakaan KRL
• 13 jam laludetik.com
thumb
Upacara militer iringi pemakaman Praka Rico di Deli Serdang
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Telkom Hadirkan Sobat Indibiz, Dorong Perempuan UKM Makin Produktif & Naik Kelas
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sikap Diplomatik Timor Leste di Tengah Situasi Perang Iran-Israel, Mirip dengan Indonesia
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.