Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mengusulkan agar pemerintah segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) tidak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia.
"Izin operasional bukan sekadar administrasi, melainkan juga syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemendukbangga buka layanan konsultasi untuk "daycare" bermasalah
Ia menilai langkah tegas itu sudah sepatutnya dilakukan, menyusul maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak yang tidak berizin, seperti kasus di Daycare Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.
Mahdalena juga menyoroti data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas. Selain itu, sebanyak 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi dan 20 persen diantaranya, bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Mahdalena menegaskan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional. Keberadaan daycare tanpa izin, membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak, karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas.
Mahdalena mengingatkan para pengelola agar tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak. Selain razia, ia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional.
Baca juga: Pemerintah percepat proses formalitas "daycare", optimalkan pemantauan
Baca juga: Daycare harus bisa memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh optimal
“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyatakan terus berupaya mempercepat proses formalitas dan memperbaiki pendataan tempat penitipan anak sebagai langkah penertiban daycare tidak berizin.
Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono menyampaikan percepatan tersebut perlu dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan, sehingga sistem pengasuhan anak di Indonesia akan semakin kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
"Izin operasional bukan sekadar administrasi, melainkan juga syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemendukbangga buka layanan konsultasi untuk "daycare" bermasalah
Ia menilai langkah tegas itu sudah sepatutnya dilakukan, menyusul maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak yang tidak berizin, seperti kasus di Daycare Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.
Mahdalena juga menyoroti data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas. Selain itu, sebanyak 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi dan 20 persen diantaranya, bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Mahdalena menegaskan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional. Keberadaan daycare tanpa izin, membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak, karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas.
Mahdalena mengingatkan para pengelola agar tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak. Selain razia, ia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional.
Baca juga: Pemerintah percepat proses formalitas "daycare", optimalkan pemantauan
Baca juga: Daycare harus bisa memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh optimal
“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyatakan terus berupaya mempercepat proses formalitas dan memperbaiki pendataan tempat penitipan anak sebagai langkah penertiban daycare tidak berizin.
Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono menyampaikan percepatan tersebut perlu dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan, sehingga sistem pengasuhan anak di Indonesia akan semakin kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.





