HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Babak baru kasus mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit 2 Satresnarkoba Aiptu Nasrul.
Mereka kini mengajukan banding usai dipecat. Diketahui, keduanya sebelumnya telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Sulsel.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi.
“Iya (keduanya) lagi ajukan banding,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi, pada Kamis, 30 April 2026.
Zulham menjelaskan bahwa upaya banding itu adalah hak dari terduga pelanggar.
Setelah putusan KKEP diterima, terduga pelanggar diberi waktu 7 hari untuk banding sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Itu memang hak setiap anggota yang sudah di sidang kode etik boleh mengajukan banding,” katanya.
Kuasa Hukum AKP Arfian Efendi, Jumadi Mansyur membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH tersebut.
Ia menilai bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi dalam kasus ini.
Jumadi menuturkan bahwa langkah ini dilakukan karena menurutnya proses sidang etik tersebut dinilai banyak kejanggalan.
“Kami menganggap proses sidang etik yang dilaksanakan terdapat banyak kejanggalan,” tuturnya pada Rabu, 29 April 2026.
Jumadi menambahkan bahwa kejanggalan tersebut berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan kliennya ini terbukti bersalah.
“Tidak ada bukti transfer, apalagi bahwa pernah melepaskan tahanan, semua yang dituduhkan itu tidak benar,” tambahnya.
Dalam memori bandingnya, Arfian meminta putusan sanksi PTDH itu ditinjau ulang. Selain upaya banding, pihaknya juga melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Saya mewakili klien saya berharap, meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Kemudian kami juga sudah melakukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait adanya dugaan proses penanganan etik ini yang tidak sesuai prosedur perlaksanaan sanksi etik ini,” jelasnya.
Jumadi mengungkapkan bahwa tudingan setoran yang diterima kliennya tidak terbukti. Termasuk kliennya juga disebut tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melepas bandar narkoba.
“Katanya adanya sejumlah uang yang diterima padahal itu tidak ada. Tidak ada bukti transfer sama sekali. Jadi transaksi ini semuanya terputus di kanit. Tidak ada sangkut pautnya kepada kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada,” ujarnya.
Melalui upaya banding dan pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini, dia berharap kliennya mendapat keadilan. Termasuk meminta komisi III DPR RI agar mengatensi kasus ini.
“Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif. Termasuk Komisi III DPR RI untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar,” pungkasnya. (ams)





