Penulis: Adim Muchtadim
TVRINews, Kota Cilegon
Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kecamatan Cibeber akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran daerah aliran sungai di wilayah tersebut. Sebanyak 19 bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha pedagang rencananya akan dibongkar.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan mediasi dengan para pedagang. Hasilnya, disepakati pembongkaran secara mandiri dengan batas waktu selama satu bulan. Namun, jika melewati tenggat yang ditentukan, penertiban akan dilakukan secara paksa.
Camat Cibeber, Sofan Maksudi, menegaskan pihaknya telah melakukan tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga tiga kali surat teguran kepada para pedagang.
“Kami sudah melakukan tahapan, mulai dari himbauan, teguran pertama, kedua, dan ketiga. Semua dilakukan secara persuasif dan terkoordinasi. Ini merupakan aset pemerintah yang harus diamankan,” ujar Sofan.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan karena area bantaran sungai akan dijadikan ruang terbuka hijau. Selain itu, bangunan liar yang tidak memiliki izin juga dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir saat musim hujan akibat penyempitan aliran sungai dan penumpukan sampah.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Bantaran Sungai Cibeber, Aji Setiawan, menyatakan para pedagang pada prinsipnya menerima keputusan pembongkaran mandiri. Namun, ia berharap pemerintah tetap memberikan solusi bagi keberlangsungan usaha mereka.
“Kami sadar bahwa kami menempati lahan fasilitas umum. Tapi kami juga berharap ada solusi agar pedagang tetap bisa berjualan dan masyarakat yang bekerja di sini tidak kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi bantaran sungai sesuai peruntukannya serta mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews





