Kegagalan Negara di Balik Jeruji Daycare

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Penggerebekan Polresta Yogyakarta pada 24 April 2026 di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, membuka lembaran kelam dalam sejarah perlindungan anak nasional. Petugas menemukan balita dalam kondisi terikat tangan dan kaki—hasil dari laporan seorang mantan karyawan yang memilih bungkam sekian lama karena ijazahnya ditahan pengelola.

Dari 103 anak yang tercatat pernah dititipkan, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Polresta menetapkan 13 tersangka: satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Yang perlu dipersoalkan bukan hanya kejahatan para pelaku, melainkan juga bagaimana sebuah lembaga yang mengasuh puluhan anak bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa satu pun pintu negara terbuka untuk menghentikannya lebih awal.

Kekerasan sebagai Sistem, bukan Anomali

KPAI menyebut bahwa kasus ini berbeda dari kasus daycare bermasalah sebelumnya yang bersifat tersistematis. Tindakan pengikatan anak diduga berlangsung pada jam-jam tertentu, seolah mengikuti prosedur tidak tertulis—seolah ada instruksi langsung dari atas kepada para pengasuh.

Ini adalah ciri khas organizational deviance: penyimpangan yang difasilitasi oleh struktur dan budaya organisasi, bukan patologi perseorangan. Ketika kekerasan menjadi prosedur, ketika pembungkaman dijaga dengan penahanan ijazah, dan ketika orang tua dijanjikan fasilitas yang tidak pernah ada kita sedang berhadapan dengan kejahatan yang diorganisir, bukan sekadar kelalaian spontan.

Dalam perspektif viktimologi, anak-anak korban adalah kelompok yang tidak mampu mengidentifikasi, menartikulasikan, atau melaporkan kekerasan yang mereka alami. Ketergantungan total mereka kepada pelaku pengasuhan menciptakan ruang impunitas yang hampir sempurna. Sementara orang tua berada dalam asimetri informasi yang parah: dijanjikan ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif yang seluruhnya tidak terpenuhi di lapangan, mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap mereka selaku konsumen layanan.

Dimensi Hukum

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2014: Pasal 76A jo. Pasal 77 (perlakuan diskriminatif), Pasal 76B dan 77B (penelantaran), serta Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) (kekerasan fisik). Dakwaan ini secara normatif tepat, tetapi perlu diperkuat dari tiga sisi.

Pertama, ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan dalam Pasal 80 ayat (1) tidak sebanding dengan trauma sistematis yang dialami puluhan anak. Penyidik perlu menelisik apakah kondisi korban memenuhi unsur luka berat untuk memungkinkan pemberatan hukuman di bawah Pasal 80 ayat (3).

Kedua, posisi kepala yayasan harus dianalisis melalui doktrin command responsibility. Pemimpin yang mengetahui atau seharusnya mengetahui terjadinya kekerasan di bawah struktur yang ia kendalikan dan tidak mencegahnya, menanggung pertanggungjawaban yang lebih berat dari pelaku lapangan, bukan sebaliknya.

Ketiga, janji fasilitas yang tidak terpenuhi membuka pintu dakwaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, sekaligus pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimensi yang sering luput dari perhatian dalam hiruk-pikuk proses pidana.

Pada tataran konstitusional, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan ini bukan aspirasi moral, melainkan hak yang menuntut mekanisme penegakan konkret dari aparatur negara. Prinsip the best interest of the child dalam Konvensi Hak Anak 1989 Pasal 3 memperkuat posisi ini: negara adalah duty bearer, bukan sekadar penonton.

Perizinan, Pengawasan, Pembiaran?

Fakta bahwa daycare ini beroperasi tanpa izin mempertegas adanya celah serius dalam pengawasan pemerintah daerah maupun instansi terkait. Permendikbud No. 84 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban perizinan lembaga PAUD, termasuk Taman Penitipan Anak. Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta yang membanggakan predikat kota layak anak membiarkan lembaga ini tumbuh tanpa pernah tersentuh radar pengawasan yang ada.

Dalam hukum administrasi negara, ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah abainya negara menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan kewenangan atributif yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dampaknya nyata dan terukur: 53 anak mengalami kekerasan yang semestinya bisa dicegah jauh lebih awal.

Di sisi lain, kasus ini juga merefleksikan ketiadaan infrastruktur pengasuhan anak yang terjangkau dan berkualitas dari negara. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja menciptakan permintaan nyata atas layanan daycare—permintaan yang tidak direspons dengan penyediaan layanan publik yang memadai. Kekosongan ini diisi pasar swasta tanpa kendali. Little Aresha adalah wujud paling ekstrem dari kegagalan model tersebut.

Respons hukum terhadap para pelaku adalah keharusan, tetapi tidak cukup. Empat agenda reformasi mendesak perlu didorong bersamaan.

Pertama, Indonesia membutuhkan regulasi khusus Tempat Penitipan Anak yang berdiri sendiri dengan standar akreditasi, kualifikasi pengasuh, rasio pengasuh terhadap anak, dan mekanisme audit berkala yang terukur dan mengikat.

Kedua, sistem perizinan daycare harus diubah dari model izin sekali terbit menjadi izin bersyarat dengan evaluasi rutin, dan hasilnya dapat diakses publik secara transparan agar orang tua bisa melakukan verifikasi mandiri.

Ketiga, mekanisme pelaporan anonim yang aman bagi karyawan lembaga pengasuhan perlu dibangun serius. Dalam kasus ini, karyawan yang menyaksikan kekerasan baru melapor setelah resign dan bahkan melaporkan hal lain, bukan kekerasan anak itu sendiri. Hambatan ini hanya bisa dihapus dengan perlindungan whistleblower yang nyata dan tepercaya.

Keempat, sertifikasi wajib bagi pengasuh anak harus segera diimplementasikan mencakup pemahaman hak anak, pengelolaan perilaku tanpa kekerasan, dan kewajiban pelaporan atas dugaan kekerasan (mandatory reporting).

Penutup

Daycare Little Aresha adalah cermin dari dua kegagalan yang saling mengunci: kejahatan yang diorganisir oleh pelaku, dan pembiaran yang difasilitasi oleh negara. Keduanya harus dipertanggungjawabkan—tidak boleh yang satu menenggelamkan yang lain.

Anak adalah subjek hukum dengan hak-hak yang melekat, bukan objek belas kasihan dan bukan pula komoditas layanan jasa. Bagaimana suatu masyarakat memperlakukan anak-anaknya adalah cermin paling jujur dari watak peradabannya. Jika kasus ini tidak menghasilkan perubahan struktural yang nyata, ia hanya akan menjadi satu lagi tragedi yang datang dan pergi bersama siklus berita, sampai tragedi berikutnya tiba.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Begini Pergerakan Asing Saat IHSG Ambruk 2% Lebih di Sesi 1
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perjalanan KA Jarak Jauh dan KRL Cikarang Telah Beroperasi Normal
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
BULOG Pastikan Distribusi Minyakita Berjalan Berkelanjutan & Terjaga
• 7 jam laludetik.com
thumb
KTT ASEAN Cebu Fokus Dampak Perang Iran-AS di Kawasan, Prabowo Bakal Hadiri KTT
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tumbuh Double Digit, Citi Indonesia Raup Laba Rp2,8 triliun
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.