Perwali Angkot Bogor Belum Rampung, Pemkot Masih Sinkronisasi dengan Pusat

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, KOMPAS.com – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mempertimbangkan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan umum.

Menurut Dedie, proses penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jadi kita mau sinkronisasi tetapi intinya secepat mungkin perwali tentang angkutan umum segera kita rilis. Masih diskusi kemarin kan dengan dinas perhubungan provinsi, kalau dengan kementerian sudah selesai, sedang diharmonisasi di kanwil. Jadi proses," ujar Dedie di Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Jalan Kampung Kebon Manggis Bogor Longsor, 6 Bangunan Terancam Ambruk

Ia menambahkan, Pemkot Bogor juga telah menerima berbagai masukan dari para pengusaha angkutan kota (angkot) yang saat ini masih dalam tahap kajian.

"Semua sudah, intinya keselamatan masyarakat, kemudian juga kelaikan jalan dan tentu kita ingin Kota Bogor menjadi lebih tertib lagi, lebih indah lagi, lebih bersih lagi, lebih lancar lagi," kata dia.

Perwali ini merupakan turunan dari sejumlah peraturan daerah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023.

Salah satu poin penting yang diatur adalah penataan usia kendaraan sebagai dasar peningkatan keamanan layanan angkutan umum.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, seluruh usulan dari pengusaha angkot, Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Baca juga: Wali Kota Bogor Siapkan Huntara untuk Warga Terancam Longsor di Paledang

Menurut Jenal, usulan tersebut akan dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkot.

“Selama itu tidak berbenturan dengan semangat pengurangan regulasi angkot keterbatasan usia, saya rasa tidak ada masalah, usulannya normatif. Tetapi masukan-masukan yang terlalu jauh dan berbenturan tentu tidak kita akomodir,” ujar Jenal di Balai Kota Bogor, Senin (27/4/2026).

“Dan itu sudah dipahami oleh para pengusaha pada saat pra-ekspos awal yang saya pimpin. Ini kita tinggal finalisasi saja sedikit. Insyaallah secepatnya saya akan izin ke Pak Wali dulu untuk menggodok lebih cepat finalisasi Perwali tentang angkutan umum,” lanjut dia.

Pemkot Bogor saat ini tengah menata angkot guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan mobilitas warga. Penyusunan Perwali menjadi bagian dari upaya penataan tersebut, khususnya terkait batas usia kendaraan angkutan umum.

Baca juga: Walkot Minta Lurah dan Camat di Bogor Siap Mental Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana

Sebelumnya, pada Januari 2026, Jenal juga menyampaikan rencana pembentukan koridor baru bagi angkot di Kota Bogor.

"Namun dengan ketentuan bahwa pihak terdampak harus mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kendaraan berusia 20 tahun bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan ulang akan dilakukan pada jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” kata Jenal, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Pengaturan trayek nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap koridor. Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dan armada angkot yang selama ini menjadi keluhan warga.

Baca juga: Kampung Silat Binaan Dompet Dhuafa Gelar Lebaran Jawara, Satukan 250 Pesilat di Bogor

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun kebijakan penghapusan kelonggaran usia kendaraan masih menunggu rincian teknis hingga Perwali resmi disahkan.

"Sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” kata Jenal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri: Kompetisi Damkar uji kesiapan personel di lapangan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Potret Masjid Quba, Destinasi Favorit Jemaah Haji Indonesia di Madinah | iNDO UPDATE
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Wacana Penutupan Prodi Tidak Relevan dengan Industri, Ini Kata Rektor Unesa
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
DJP: Setoran Pajak April 2026 Tumbuh 18% Meski Melambat dari Bulan Lalu
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Rupiah Tergelincir ke Rp17.346 di Tengah Ketegangan Global
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.