JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
“Nah, terkait dengan putusan ini, kami mempunyai hak untuk mempelajari putusan tersebut,” ujar Roy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Korupsi Chromebook, Mantan Direktur SD Kemdikbudristek Divonis 4 Tahun
Putusan ini berkaitan keterlibatan Sri Wahyuningsih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Apakah kami menerima putusan atau mengajukan banding, itu akan kami putuskan setelah mempelajari putusan,” katanya.
Terkait pihak-pihak yang belum mengembalikan kerugian negara, Roy menyebut hal tersebut juga akan menjadi bagian dari kajian jaksa.
“Dalam analisa tuntutan kami sudah disebutkan ada beberapa pihak yang mengembalikan. Terkait pertimbangan hakim, nanti akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Ingatkan Ibrahim Arief untuk Tak Giring Opini Kasus Chromebook di Luar Sidang
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Sri Wahyuningsih tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, Sri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP.
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Ancaman Tindak Pidana serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




