Jaksa Kaji Banding Vonis 4 Tahun Eks Direktur SD Kemendikbudristek di Kasus Chromebook

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih.

“Nah, terkait dengan putusan ini, kami mempunyai hak untuk mempelajari putusan tersebut,” ujar Roy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Korupsi Chromebook, Mantan Direktur SD Kemdikbudristek Divonis 4 Tahun

Putusan ini berkaitan keterlibatan Sri Wahyuningsih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Apakah kami menerima putusan atau mengajukan banding, itu akan kami putuskan setelah mempelajari putusan,” katanya.

Terkait pihak-pihak yang belum mengembalikan kerugian negara, Roy menyebut hal tersebut juga akan menjadi bagian dari kajian jaksa.

“Dalam analisa tuntutan kami sudah disebutkan ada beberapa pihak yang mengembalikan. Terkait pertimbangan hakim, nanti akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Hakim Ingatkan Ibrahim Arief untuk Tak Giring Opini Kasus Chromebook di Luar Sidang

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Sri Wahyuningsih tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, Sri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Ancaman Tindak Pidana serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemarin, Prabowo ultimatum pejabat-ilmuwan hingga target kopdes
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia Human Capital Awards 2026 Dorong Organisasi Future-Ready melalui Penguatan Kapabilitas SDM
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Persib Digeser Borneo FC dari Puncak Klasemen Super League, Bojan Hodak Tanggapi Santai
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
KJRI Kuching Bantu Dua PMI Dapatkan Hak Gaji
• 11 menit lalutvrinews.com
thumb
Jalen Jones pimpin Satria Muda untuk tundukkan Bogor Hornbills
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.