Terkini, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna mencegah potensi penyerobotan.
Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui penguatan aspek legalitas kepemilikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kepastian batas tanah dan kepemilikan sertipikat merupakan faktor utama dalam melindungi hak atas tanah.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas tanah sebaiknya menggunakan patok permanen seperti beton, kayu, atau besi.
Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga dinilai penting guna menghindari konflik di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Shamy menekankan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hukum yang sah.
Sertipikat yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum dalam menghadapi potensi sengketa.
Selain aspek legal, masyarakat juga diingatkan agar tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.
Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbuhnya.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy.
Sebagai langkah tambahan, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna memudahkan proses pembuktian jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah tersebut, perlindungan aset tanah diharapkan dapat dilakukan secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.



